Pengertian Peruntukan
Pengertian Peruntukan adalah Penggunaan fungsi ruang pada daerah/lingkungan yang ditetapkan oleh rencana tata kota. Peruntukan ini menentukan jenis bangunan yang dapat dibangun di daerah tersebut.
Peruntukan terbagi menjadi beberapa macam: Wisma Besar, Wisma Sedang, dan Wisma Kecil (rumah tinggal), Wisma Taman, Wisma Flat, Wisma Susun (rumah susun), Peruntukan Karya Pekantoran (Kkt- untuk bangunan kantor), Peruntukan Karya Perdagangan (Kpd- dibangun toko atau pertokoan).
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
















