Cekricek.id - Seorang pria bernama Fahrizal ditangkap dan digebuki warga hingga babak belur karena telah mencabuli 3 gadis sekaligus.
Fahrizal, pria yang mengaku dukun digebuki warga hingga babak belur dan berakhir di penjara. Hal itu lantaran perbuatan bejatnya yang telah ia lakukan pada tiga orang gadis perawan yang telah ia cabuli.
Peristiwa tersebut bermula ketiga tiga orang gadis tengah duduk-duduk sambil mengobrol. Tak lama berselang, datang pelaku Fahrizal mendekati ketiga gadis tersebut.
Saat itu, pelaku yang berlagak layaknya dukun langsung berseloroh. Ia mengatakan kepada ketiga korban bahwa mereka sudah diguna-guna oleh seorang lelaki.
Dukun palsu ini mengatakan, bahwa di tubuh ketiganya terdapat jarum, sihir kiriman orang jahat. Percaya akan hal itu, ketiga korban kemudian mengikuti apa yang diminta oleh Fahrizal.
Selanjutnya, ketiga korban dibawa ke satu tempat. Di sana, pelaku mulai membuka baju ketiga korban. Selanjutnya, pelaku mengeluarkan alat kelaminnya.
Kemudian ketiga korban diminta memegang Mr P pelaku. Entah bagaimana, mereka hilang kesadaran secara perlahan. Saat itulah, Fahrizal menggerayangi tubuh ketiga korban.
Tanpa disadari oleh tiga gadis itu, dukun tersebut berhasil melecehkan dan mencabuli para gadis.Usai puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan lokasi. Begitu pelaku pergi, ketiga korban baru tersadar bahwa mereka menjadi korban pencabulan.
Akhirnya, ketiga korban yang tersadar penuh segera pergi dari lokasi dan melapor. Para korban melapor kepada warga yang ditemukan lebih dulu.
Lalu kemudian mereka menuliskan laporan ke polisi. Tak lama setelah melapor ke warga, pelaku pun langsung mendapat karma akhirnya.
Warga mencari dan mulai merencanakan untuk menangkap pelaku itu. Saat ketemu, warga tak segan langsung menghakimi dengan cara menghajar pelaku. Wajah pelaku pun dibuat babak belur oleh mereka.
"Warga menangkap pelaku dan kemudian menggiringnya ke Polres Langkat," kata Yasir.
Sebelum digiring ke kantor polisi, pelaku sempat digebuki hingga wajahnya babak belur. Atas tindakannya tersebut, pelaku terjerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016. [*/win]
Baca juga: Geger, Awalnya Disuruh Buka Baju, Dukun Cabuli 4 Mama Muda