Saat Istri Hamil Suami Tidak Boleh Membunuh Hewan, Bagaimana Pandangan Islam?

Suami tidak boleh membunuh hewan saat istri hamil. Dalam pandangan Islam ternyata keyakinan tersebut tidaklah benar, begini penjelasannya.

Kolase. [Foto: Ist]

Cekricek.id, Portal Islam - Setiap pasangan yang telah menikah pada umumnya menginginkan keturunan karena anak menjadi pembentuk keluarga inti sekaligus penerus generasi. Tak ayal, momen kehamilan menjadi momen yang luar biasa bagi istri maupun suami. Saat hamil apalagi hamil anak pertama akan banyak petuah, nasihat, serta pantangan dari para orang tua.

Salah satu pantangan perihal kehamilan yang populer di masyarakat Indonesia adalah suami dilarang membunuh hewan saat istri sedang hamil. Jika itu terjadi, akan mempengaruhi anak yang ada di dalam kandungan atau lebih parahnya dipercaya anaknya akan lahir cacat.

Dalam pandangan Islam, hal itu tidaklah benar. Jika suami membunuh hewan dengan niat baik seperti berkurban itu diperbolehkan. Apalagi saat sang suami menyembelih hewan dengan menyebut nama Allah dan mengikuti sunah Rasulullah. Hal ini disampaikan oleh Ustad Abdul Somad yang terdokumentasi dalam video ceramahnya.

Orang yang meyakini keyakinan tersebut disebut oleh Ustaz Abdul Somad bahwa aqidahnya sudah rusak karena menolak perbuatan sunah.

“Kalau ada orang Islam meyakini bahwa dia menyembelih ayam dengan nama Allah ‘Bismillahi allahuakbar’ mengikut perintah Allah, mengikuti sunah rasulullah saw, tapi dia tak mau melakukan itu karena takut berefek kepada anaknya, rusak akidahnya. Kenapa? Karena berarti dia menolak mengikuti perbuatan sunah karena keyakinan,” kata Ustadz Abdul Somad.

Lebih lanjut, Ustadz Abdul Somad menyebutkan Allah-lah yang mendatangkan manfaat dan Allah-lah yang menolak mudarat.

“Bismillah sebut nama Allah. Dengan menyebut nama Allah tak ada satu pun yang mendatangkan mudarat. Tak ada yang mendatangkan mudarat di bumi maupun di langit,” tuturnya.

Namun berbeda halnya, jika sang suami yang dengan sengaja menyiksa apalagi membunuh hewan tanpa alasan yang jelas itu merupakan tindakan yang salah dan tidak sepatutnya untuk dilakukan, baik istri sedang hamil ataupun tidak.

“Adapun orang yang iseng-iseng, nampaknya kambing ditembaknya telinga kambing pakai senapan. Pas lahir anaknya tidak ada telinga sebelah. Bisa jadi Allah marah, Allah murka, karena perbuatannya tidak sesuai dengan perintah Allah, maka dihukum Allah,” ucapnya.

“Tapi bukan gara-gara telinga kambing itulah telinga anaknya hilang bukan itu. Kalau diyakini hal tersebut rusak aqidah,” lanjut ustadz Abdul Somad.

Baca juga: Sahkah Berpuasa Kalau Punya Pacar? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Jadi, tidak ada larangan untuk suami membunuh atau menyembelih hewan saat istri sedang hamil selama hal tersebut sesuai dengan syariat Islam. Artinya, membunuh hewan bukan untuk kezaliman atau perbuatan yang menyiksa hewan. Melainkan, membunuh hewan untuk kebaikan seperti menyembelih hewan kurban, menyembelih ayam untuk dikonsumsi, atau ada hewan yang membahayakan.

Baca Juga

Ilustrasi dua tangan menyodorkan map berisi lembar dokumen di atas meja kayu
Tukar CV Sebelum Menikah, Ta'aruf ala Web Series Islami di YouTube
Festival Kiamat dan Hutan Wakaf, Dua Cara Iman Menjaga Alam
Festival Kiamat dan Hutan Wakaf, Dua Cara Iman Menjaga Alam
Ilustrasi tangan memegang ponsel yang menampilkan gelembung percakapan di ruang gelap
5.976 Komentar di Bawah Siaran Fatwa PUBG dan Apa Isinya
Ilustrasi dua batu nisan tegak di halaman berumput dengan siluet masjid di kejauhan
Makam yang Menolak Pindah dan Kenduri Sko yang Berpindah ke Masjid
Ilustrasi tumpukan manuskrip menguning tersimpan di lemari kaca kayu berukir
Naskah Kuno Palembang Dirawat dengan Tembakau dan Kapur Barus
Ilustrasi tumpukan koran berbahasa Melayu ejaan lama era 1920-an di atas meja kayu
Ketika Haji Merah Menyerang Muhammadiyah dari Mimbar dan Koran