- Lembaga adat Sunda Wiwitan masih hidup secara sosial, tetapi belum memperoleh pengakuan formal dari negara.
- Pembentukan Desa Adat sangat bergantung pada peraturan daerah dan inisiatif pemerintah daerah.
- RUU itu sudah masuk Program Legislasi Nasional sejak lebih dari satu dekade.
- Naskah juga mencatat Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai tengah mendorong DPR agar segera mengesahkannya.
Daftar Isi
Tahun 2014, negara mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa. Undang-undang itu memuat satu bentuk yang lama ditunggu, yaitu Desa Adat. Lewat skema itu, masyarakat hukum adat bisa diakui sebagai kesatuan yang punya wilayah dan kewenangan sendiri. Lebih dari satu dekade kemudian, lembaga adat Sunda Wiwitan di Jawa Barat belum juga masuk lewat pintu tersebut.
Soal itu ditelaah Iqta Adzkia dari Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran dalam artikel Pengakuan Lembaga Adat Sunda Wiwitan: Implikasi Yuridis dan Urgensi Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Artikel tersebut terbit di Widya Yuridika: Jurnal Hukum volume 9 nomor 1 tahun 2026. Adzkia menimbang kedudukan lembaga adat Sunda Wiwitan dalam hukum nasional lewat UUD 1945, UU Desa, dan RUU Masyarakat Adat.
Kesimpulan pokoknya lugas. Lembaga adat Sunda Wiwitan masih hidup secara sosial, tetapi belum memperoleh pengakuan formal dari negara. Ketiadaan pengakuan itu, menurut naskah, berujung pada terhambatnya hak kolektif komunitas tersebut atas wilayah, keadilan, budaya, dan keikutsertaan dalam pembangunan.
Sejak Kemerdekaan: Pengakuan di Atas Kertas
Titik berangkat kajian ini adalah Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Pasal itu menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Syaratnya, kesatuan itu masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adzkia membaca rumusan tersebut sebagai afirmasi, bukan pemberian hak baru. Hak masyarakat adat dipandang sudah ada sebelum negara menuliskannya, sebagai bagian dari hukum yang hidup atau living law. Dengan kacamata itu, tugas negara bergeser dari mencipta menjadi mengakui. “Peran negara, dalam konteks ini, adalah untuk mengakui dan menghormati, bukan menciptakan dari nol,” tulis Iqta Adzkia dalam naskahnya. Kalimat itu menjadi pijakan seluruh argumen berikutnya dalam artikel tersebut.
Naskah lalu menyebut tiga kriteria substantif pengakuan. Pertama, sistem nilai dan norma adat masih dijalankan secara konsisten. Kedua, ada lembaga adat yang berfungsi aktif dalam kehidupan sosial. Ketiga, ada wilayah adat yang dikuasai dan diatur secara turun-temurun oleh masyarakat tersebut.
Dalam praktik, pengakuan formal itu dijalankan lewat perangkat sektoral. Naskah menyebut Undang-Undang Desa, Undang-Undang Kehutanan, dan sejumlah peraturan daerah. Menurut Adzkia, Sunda Wiwitan memenuhi unsur historis, sosiologis, dan normatif, sehingga seharusnya dapat memperoleh pengakuan legal yang memadai.
Turun-Temurun: Lembaga Adat yang Masih Bekerja
Naskah menempatkan lembaga adat Sunda Wiwitan di Jawa Barat, khususnya pada komunitas adat Cigugur di Kuningan dan Kasepuhan Banten Kidul. Lembaga ini tumbuh sebagai institusi sosial tradisional. Ia menjaga nilai budaya dan spiritual komunitasnya dari generasi ke generasi.
Fungsinya tidak berhenti pada upacara. Menurut naskah, lembaga ini mengatur hubungan sosial, pengelolaan sumber daya alam, dan penyelesaian konflik internal. Ia juga memiliki struktur kepemimpinan dan perangkat adat sendiri, sehingga dinilai memenuhi ciri masyarakat hukum adat dalam peraturan perundang-undangan.
Masalahnya terletak di tempat lain. “Dari sudut pandang yuridis, persoalan utama yang dihadapi lembaga adat Sunda Wiwitan adalah ketiadaan pengakuan formal dari negara,” tulis Adzkia. Secara sosiologis lembaga itu hidup, tetapi dalam hukum positif pengakuannya belum terwujud secara optimal.
Baca juga Di Baduy, Bersekolah Haram tapi Toleransi ke Luar Wajib
2014: Pintu Desa Adat dan Hambatannya
UU Desa memberi dasar tertulis bagi jalur pengakuan itu. Pasal 1 angka 1 mendefinisikan desa sebagai desa dan desa adat, yakni kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. Pasal 6 ayat (1) menyebut desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.
Pasal 103 merinci kewenangan Desa Adat. Kewenangan itu mencakup penyelenggaraan pemerintahan berbasis adat dan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat adat. Desa Adat juga berwenang mengelola dan mengembangkan potensi adat setempat. Di atas kertas, Sunda Wiwitan punya peluang sah untuk ditetapkan sebagai Desa Adat.
Hambatan pertama muncul pada pelaksanaan. Pembentukan Desa Adat sangat bergantung pada peraturan daerah dan inisiatif pemerintah daerah. Menurut naskah, tidak semua pemerintah daerah memiliki komitmen politik dan perspektif antropologis yang kuat terhadap masyarakat adat, terutama yang tergolong minoritas.
Hambatan kedua ada pada prosedur. UU Desa tidak diikuti petunjuk teknis yang memadai untuk verifikasi, identifikasi, dan penetapan lembaga adat sebagai subjek hukum publik. Akibatnya, masyarakat adat kerap terjebak dalam prosedur birokratis yang panjang dan berbelit.
Hambatan ketiga datang dari lingkungan sosial. Naskah mencatat resistensi kultural dari masyarakat sekitar atau kelompok mayoritas terhadap lembaga adat tertentu. Komunitas Sunda Wiwitan, menurut Adzkia, kerap menghadapi diskriminasi berbasis kepercayaan dan keyakinan dalam proses tersebut.
Baca juga Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel
Lebih dari Satu Dekade: RUU yang Tertahan
Jalur kedua adalah RUU Masyarakat Adat. Naskah menyebut RUU itu dirancang sebagai lex specialis, aturan khusus yang mengatur definisi, syarat, tata cara pengakuan, hak dan kewajiban, serta perlindungan masyarakat hukum adat. Verifikasinya dilakukan lembaga negara berdasarkan kajian historis, sosiologis, dan antropologis.
RUU itu juga menyebut hak masyarakat adat secara eksplisit. Hak itu meliputi tanah dan wilayah adat, sumber daya alam, identitas budaya dan spiritual, serta pendidikan berbasis budaya lokal. Ada pula hak terlibat dalam pembangunan dan pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada komunitas. Bagi Sunda Wiwitan, jalur ini tidak mensyaratkan pembentukan Desa Adat. Pengakuannya didasarkan pada hak asal-usul dan pengakuan kolektif, bukan pada sistem administrasi pemerintahan desa. Karena itu, menurut naskah, kedudukan hukum yang dihasilkannya lebih kuat.
Hingga naskah ditulis, RUU Masyarakat Adat belum disahkan. RUU itu sudah masuk Program Legislasi Nasional sejak lebih dari satu dekade. Naskah juga mencatat Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai tengah mendorong DPR agar segera mengesahkannya.
Menurut paparan naskah, Pigai menegaskan belum ada undang-undang khusus tentang perlindungan masyarakat adat sejak kemerdekaan. Padahal konstitusi mengakuinya lewat Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ia meminta RUU yang disahkan memenuhi standar hak asasi manusia.
Adzkia mengaitkan lambannya legislasi dengan resistensi politik dan tarik-menarik kepentingan atas sumber daya alam di wilayah adat. “Keterlambatan ini bukan hanya menunda kepastian hukum, tetapi secara aktif berkontribusi pada pelanggengan kerentanan masyarakat adat terhadap berbagai tekanan eksternal dan internal,” tulisnya.
Hari Ini: Empat Hak yang Tergantung
Dari ketidakjelasan status itu, naskah menurunkan empat akibat. Yang pertama menyangkut pengakuan hukum. Tanpa status formal, hak kolektif atas tanah, wilayah adat, dan sumber daya alam sulit dihimpun. Risikonya perampasan oleh korporasi atau pemerintah, serta konflik horizontal akibat klaim yang tumpang tindih.
Akibat kedua menyangkut perlindungan hukum. Penyelesaian sengketa yang semestinya berjalan lewat lembaga adat terpinggirkan oleh peradilan formal. Menurut naskah, peradilan formal kurang mengakui atau memahami kewenangan itu, sehingga fungsi lembaga adat dalam menjaga ketertiban sosial ikut melemah.
Akibat ketiga menyentuh hak kebudayaan dan spiritual. Ritual dan tradisi yang menjadi inti identitas komunitas berisiko didiskriminasi, bahkan dikriminalisasi. Naskah menyebutnya ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkepercayaan yang bisa memutus kesinambungan warisan budaya. Akibat keempat menyangkut sumber daya alam dan pembangunan. Lembaga adat terbatas dalam mengelola wilayahnya secara mandiri dan berkelanjutan. Keputusan soal lingkungan, konservasi, dan ekonomi berbasis adat terhalang, dan partisipasi masyarakat adat dalam pembangunan ikut tersendat.
Baca juga Sanksi Jihpon Adat Dayak Uud Danum bagi Suami Pemukul Istri
Naskah menawarkan beberapa jalan keluar. Pertama, penguatan peraturan daerah yang berbasis kajian antropologis dan partisipasi masyarakat. Kedua, pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai payung hukum nasional. Ketiga, advokasi hukum, pendidikan hak asasi manusia, dan jaringan solidaritas antarkomunitas adat.
Adzkia juga menyebut pendidikan multikultural dan dialog lintas agama dan kepercayaan. Langkah itu dinilai bisa mengurangi stigma dan diskriminasi yang sering dialami komunitas Sunda Wiwitan. Semua usulan itu bertumpu pada satu syarat yang sama, yaitu pengakuan formal dari negara.
2026: Batas Kajian dan Catatan atas Naskah
Kajian ini bersandar pada telaah teks peraturan dan literatur hukum, bukan pada data lapangan dari Cigugur atau Kasepuhan Banten Kidul. Naskah tidak menguraikan satu pun kasus konkret, misalnya permohonan Desa Adat Sunda Wiwitan yang tertolak. Karena itu, akibat yang digambarkan lebih tepat dibaca sebagai risiko hukum, belum sebagai kejadian yang terukur.
Beberapa hal di dalam naskah bisa diperiksa pembaca sendiri. Dua paragraf pembuka subbab tentang konsep pengakuan tercetak dua kali utuh secara berurutan. Isinya sama kata demi kata, mulai dari Pasal 18B ayat (2) sampai uraian tentang living law.
Bagian metode menjanjikan pendekatan historis dari masa kolonial hingga pascareformasi. Namun, pembahasan tidak memuat uraian tentang posisi Sunda Wiwitan pada masa kolonial. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga disebut sebagai bahan telaah, tetapi tidak dibahas di bagian hasil.
Metode menyebut putusan pengadilan sebagai bahan hukum primer. Satu-satunya putusan yang tercantum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat, hanya muncul sebagai catatan kaki. Catatan kaki itu menempel pada kalimat tentang isi RUU Masyarakat Adat, bukan dibahas tersendiri.
Titik terakhir yang tercatat naskah tetap sama dengan titik awalnya. UU Desa berlaku sejak 2014, RUU Masyarakat Adat belum disahkan, dan lembaga adat Sunda Wiwitan belum diakui secara formal. Adzkia menutup kajiannya pada tahun 2026 dengan status itu.















