Pada HUT RI ke-78, 137 narapidana di Rutan Padang Panjang (Rupajang) mendapatkan remisi. Lima di antaranya merasakan kemerdekaan langsung hari ini.
Cekricek.id, Padang Panjang - Seiring dengan perayaan HUT Republik Indonesia ke-78, 137 narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Padang Panjang, yang dikenal dengan Rutan Rupajang, mendapatkan kabar gembira berupa remisi. Lima di antara mereka mendapatkan kebebasan penuh hari ini.
Pemberian remisi ini disimbolkan dengan penyerahan surat oleh Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, setelah upacara pengibaran bendera di Lapangan Bancalaweh pada Kamis, 17 Agustus. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Fadly berpesan, "Dengan surat ini, saya harap kalian tidak mengulangi kesalahan dan tidak kembali ke sini."
Kepala Rutan Rupajang, Auliya Zulfahmi., A.Md.IP., M.H., memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai remisi ini. "Dari total 190 narapidana yang kami bina, Alhamdulillah, lima di antaranya langsung mendapatkan kebebasan, sementara 137 lainnya mendapat remisi umum," ungkap Zulfahmi.
Zulfahmi menambahkan bahwa jumlah penerima remisi tahun ini cukup signifikan, melebihi separuh dari total narapidana.
Hal ini menunjukkan bahwa banyak narapidana yang telah menjalani pembinaan dengan baik di Rutan Rupajang.
Untuk mendapatkan remisi, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu syarat administratif seperti surat keputusan pengadilan dan syarat subtantif yang mencakup berkelakuan baik selama enam bulan tanpa pelanggaran.
Temukan berita Padang Panjang terbaru hari ini dan terkini seputar peristiwa, politik, hukum, kriminal, budaya, sejarah, hiburan, dan gaya hidup hanya di Cekricek.id.

















