Apa pengertian Kepailitan?
Pengertian Kepailitan adalah kondisi seorang debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dapat membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih pembayarannya (bankruptcy).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Kepailitan. Courtesy of Cekricek.id.















