Apa pengertian Ashil?
Pengertian Ashil adalah satu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau pihak, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain; ia disebut juga dengan makful ‘anhu.
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.