Apa pengertian Mudharabah Mutlaqah?
Pengertian Mudharabah Mutlaqah adalah prinsip Syariah dalam perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati selumnya dimana Bank diberikan kebebasan oleh pihak pemilik dana untuk menanamkan dananya.
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.