Riba Jahiliah

Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah

Ilustrasi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah. [Cekricek.id]

Apa pengertian Riba Jahiliah?

Pengertian Riba Jahiliah adalah Hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si-peminjam tidak mampu mengembalikan-nya dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan.

Riba jahiliah dilarang karena pelanggaran kaedah kullu qardin jarra manfaah fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba).

Dari segi penundaan waktu penyerahan-nya, riba jahiliah tergolong riba nasi’ah, dari segi kesamaan obyek yang dipertukarkan, tergolong riba fadl.

Dalam perbankan konvensional, riba jahiliah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit..

Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.

Baca Juga

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur dalam FGD tata kelola fungsi sosial perbankan syariah di Solo
Baru 28 dari 65 Lembaga Wakaf Uang yang Lapor ke Kemenag
Forum Strategis Pembiayaan Syariah untuk Ekspansi Korporasi Bank Indonesia
BI Dorong Pembiayaan Syariah Jadi Pilihan Strategis Ekspansi Korporasi
Wali Kota Pariaman Yota Balad memaparkan data ekonomi syariah di hadapan Gubernur Sumatera Barat
Kota Pariaman Masuk 6 Besar Anugerah Adinata Syariah, Punya Koperasi Tanpa Bunga
Ilustrasi gedung perkantoran kawasan keuangan
Aset Keuangan Syariah Nasional Rp3.131,02 Triliun pada 2025, Tumbuh 8,56 Persen
Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah
Zakat al-Wadai
Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah
Zakat al-Fitrah