Apa pengertian Riba Jahiliah?
Pengertian Riba Jahiliah adalah Hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si-peminjam tidak mampu mengembalikan-nya dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan.
Riba jahiliah dilarang karena pelanggaran kaedah kullu qardin jarra manfaah fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba).
Dari segi penundaan waktu penyerahan-nya, riba jahiliah tergolong riba nasi’ah, dari segi kesamaan obyek yang dipertukarkan, tergolong riba fadl.
Dalam perbankan konvensional, riba jahiliah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit..
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.
Istilah lain di Kamus Ekonomi Syariah
Lihat daftar lengkap Kamus Ekonomi Syariah
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Sejarah Indonesia














