Apa pengertian Syirkah al-Wujuh?
Pengertian Syirkah al-Wujuh adalah kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal uang, tetapi hanya berdasarkan kepercayaan para pengusaha dengan perjanjian profit sharing.
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.