Apa pengertian Syirkah al-Wujuh?
Pengertian Syirkah al-Wujuh adalah kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal uang, tetapi hanya berdasarkan kepercayaan para pengusaha dengan perjanjian profit sharing.
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.
Istilah lain di Kamus Ekonomi Syariah
MustahiqMembership FeeHarga Berdasarkan BiayaIndex Harga Perdagangan InternasionalPerusahaan KeuanganEks Ketua MA: Pengadilan Niaga Syariah Berpotensi BesarSyirkahSengketa
Lihat daftar lengkap Kamus Ekonomi Syariah
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Sejarah Indonesia















