Apa pengertian Akad yang Sempurna untuk Dilaksanakan?
Pengertian Akad yang Sempurna untuk Dilaksanakan adalah akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalang untuk melaksanakannya.
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.
Istilah lain di Kamus Ekonomi Syariah
FasidMusawamahDana Pihak Ketiga BankSyirkah al-A'maalKota Pariaman Masuk 6 Besar Anugerah Adinata Syariah, Punya Koperasi Tanpa BungaKesepakatanKantor di bawah Kantor CabangZakat
Lihat daftar lengkap Kamus Ekonomi Syariah
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Sejarah Indonesia















