Soevereiniteitsoverdracht

Kamus Sejarah Indonesia -

Ilustrasi: Kamus Sejarah Indonesia. [Creator Cekricek.id]

Apa Itu Soevereiniteitsoverdracht?

Soevereiniteitsoverdracht (Pengakuan  Kedaulatan) adalah 27  Desember 1949. Pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Kerajaan Belanda yang dilakukan pada 27 Desember 1949. Soevereiniteitsoverdracht dilakukan di dua negara, yaitu Belanda dan Indonesia.

Di Belanda, penandatanganan akte Soevereiniteitsoverdracht dilakukan di Istana Dam, Amsterdam, sedangkan di Indonesia, penandatanganan dilakukan di bekas Istana Gubernur Jenderal, Jakarta.

Di Amsterdam, pihak Kerajaan Belanda diwakili oleh Koningin (Ratu) Juliana dan pihak Indonesia diwakili oleh Perdana Menteri Drs. Moh. Hatta.

Perwakilan di Indonesia, pihak Kerajaan Belanda diwakili oleh Hoge Vertegenwoordiger van de Kroon (Wakil Tinggi Mahkota) A. H. J. Lovink dan pihak Indonesia diwakili oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX.

Akte tersebut kemudian diterbitkan dalam tiga bahasa, yakni Belanda, Indonesia, dan Inggris.

Pengakuan Kedaulatan di Belanda dihadiri pejabat tinggi Belanda dan koloninya. Pasca penandatanganan akte pengakuan kedaulatan, Ratu Juliana dan Perdana Menteri Hatta kemudian berpidato.

Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.

Baca Juga

Ilustrasi balok batu berprasasti dipotret kamera di atas tripod
Sisi Batu yang Tak Pernah Dibaca Akhirnya Terbuka Lewat Fotogrametri
Ilustrasi ruang pertemuan dengan kursi lipat dan meja bermikrofon
Usul Suksesi 1998 Ditolak Tanwir dan Jalan Amien Rais ke PAN
Deretan lampion merah tergantung di bangunan kelenteng
Rayap di Tiang 1771: Klenteng Tertua Semarang Bertahan dari Sumbangan Umat
Hamparan hutan hujan tropis terlihat dari udara
Sejarah Indonesia Masih Jarang Menempatkan Alam sebagai Pelaku
Mushaf Al-Quran terbuka di atas rehal di dalam masjid
Sebelum “Islam, Yes, Partai Islam, No”: Lima Pekan yang Mengubah Nurcholish Madjid
Tumpukan surat kabar lama yang menguning
Iklan yang Menyamar Jadi Berita: Cara Belanda Merayu Kaum Terpelajar ke Lampung