Pengertian Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang (Factoring with Recourse)
Pengertian Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang (Factoring with Recourse) adalah transaksi Anjak Piutang usaha dimana penjual piutang menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.