Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang (Factoring with Recourse)

A A

Ilustrasi: Istilah Pembiayaan Perumahan. [Cekricek.id]

Pengertian Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang (Factoring with Recourse)

Pengertian Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang (Factoring with Recourse) adalah transaksi Anjak Piutang usaha dimana penjual piutang menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan.

Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.

Bagikan

Baca Juga

Surat Utang Negara (SUN)
Sweat Equity
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (TAPERUM-PNS)
Tabungan Perumahan Rakyat
Tata Ruang
Technical Assistance