Jaminan Utang

Kamus Istilah Pembiayaan Perumahan

Ilustrasi: Istilah Pembiayaan Perumahan. [Cekricek.id]

Pengertian Jaminan Utang

Pengertian Jaminan Utang adalah

suatu hak yang diperoleh kreditur (berpiutang) untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur (berutang) akan memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan didasarkan pada perjanjian, yang dapat dari:

  • Jaminan Utang Umum, adalah Jaminan utang yang timbul dari Undang-undang, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUHP Perdata, yang menyatakan seluruh harta kekayaan dari debitur dijadikan jaminan bgi perikatannya dengan para kreditur.
  • Jaminan Utang Khusus, adalah Jaminan Utang yang timbul dari perjanjian, misalnya hak tanggungan dan fidusia.

Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.

Baca Juga

Kamus Istilah Pembiayaan Perumahan
Surat Utang Negara (SUN)
Kamus Istilah Pembiayaan Perumahan
Sweat Equity
Kamus Istilah Pembiayaan Perumahan
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (TAPERUM-PNS)
Kamus Istilah Pembiayaan Perumahan
Tabungan Perumahan Rakyat
Kamus Istilah Pembiayaan Perumahan
Tata Ruang
Kamus Istilah Pembiayaan Perumahan
Technical Assistance