Jaminan Utang

A A

Ilustrasi: Istilah Pembiayaan Perumahan. [Cekricek.id]

Pengertian Jaminan Utang

Pengertian Jaminan Utang adalah

suatu hak yang diperoleh kreditur (berpiutang) untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur (berutang) akan memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan didasarkan pada perjanjian, yang dapat dari:

  • Jaminan Utang Umum, adalah Jaminan utang yang timbul dari Undang-undang, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUHP Perdata, yang menyatakan seluruh harta kekayaan dari debitur dijadikan jaminan bgi perikatannya dengan para kreditur.
  • Jaminan Utang Khusus, adalah Jaminan Utang yang timbul dari perjanjian, misalnya hak tanggungan dan fidusia.

Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.

Bagikan

Baca Juga

Surat Utang Negara (SUN)
Sweat Equity
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (TAPERUM-PNS)
Tabungan Perumahan Rakyat
Tata Ruang
Technical Assistance