Pengertian Jaminan Utang
Pengertian Jaminan Utang adalah
suatu hak yang diperoleh kreditur (berpiutang) untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur (berutang) akan memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan didasarkan pada perjanjian, yang dapat dari:
- Jaminan Utang Umum, adalah Jaminan utang yang timbul dari Undang-undang, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUHP Perdata, yang menyatakan seluruh harta kekayaan dari debitur dijadikan jaminan bgi perikatannya dengan para kreditur.
- Jaminan Utang Khusus, adalah Jaminan Utang yang timbul dari perjanjian, misalnya hak tanggungan dan fidusia.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
















