Cekricek.id — Pada 1854, seorang wedana di sekitar pabrik gula Wonopringgo menolak turun sendiri mengurus perekrutan buruh. Alasannya singkat: tak ada gunanya bicara dengan orang kecil. "Nanti lurah saya punya perintah saja," katanya.
Kalimat itu merangkum sebuah sistem. Selama setengah abad berikutnya, industri gula Jawa — pada awal abad ke-20 menjadi penghasil gula terbesar kedua di dunia setelah Kuba — berdiri di atas dua sosok yang jarang disebut dalam buku sejarah: lurah dan mandur.
Keduanya dibedah Ardiansyah, peneliti independen, lewat artikel The Role of Lurah and Mandur as Labor Brokers in the Sugar Plantations of Java (1870-1920), yang terbit dalam jurnal Analisis Sejarah Vol. 16 No. 1 pada Juni 2026.
Aritmetika yang Mustahil
Persoalannya bermula dari Undang-Undang Agraria 1870. Aturan itu membuka jalan bagi perkebunan swasta menggarap tanah pertanian, tetapi pabrik tidak boleh memiliki tanah — mereka hanya bisa menyewa sawah beririgasi secara tahunan.
Di sinilah angka-angkanya tidak masuk akal. Satu pabrik butuh sekitar seribu hektare lahan yang bersambung, sementara rata-rata kepemilikan satu keluarga hanya sekitar 0,7 hektare. Kalau kontrak dibuat satu per satu dan ditegakkan dengan ketat, setiap pabrik harus menandatangani lebih dari lima ribu kontrak setiap tahun.
Kontrak individual tidak pernah menjadi kenyataan. Sejarawan Burger menyebutnya "fiksi hukum". Yang dipakai adalah jalan lain: sistem tanah komunal yang masih dominan di daerah gula, dan di dalam sistem itu lurah tak tergantikan. Hanya dia yang punya wewenang, pengetahuan tentang pembagian tanah, dan bobot sosial untuk memobilisasi blok tanah dalam skala besar.
Kedudukannya rangkap: wakil resmi pemerintah, sekaligus — di desa-desa gula — agen berbayar pabrik yang upahnya kerap dimasukkan ke dalam biaya sewa.
Baca juga: Bandit Sosial, Protes Petani Jawa Zaman Kolonial
Empat Lapis Keuntungan Lurah
Sumbangan utama artikel ini adalah memilah keuntungan lurah menjadi empat lapis yang selama ini disebut secara samar.
Lapis pertama, premi rekrutmen. Laporan Komisi Penyelidikan Gula 1921 menyebut praktik ini "sudah umum diketahui": di 44 pabrik, premi kepada perangkat desa untuk memuluskan sewa mencapai lima gulden atau lebih per bouw. Angka serupa sudah dicatat penyelidikan 1894: umumnya f 2,50, kadang 5 sampai 10 gulden per bouw. Praktik yang hampir tak berubah selama tiga dasawarsa, tulis Ardiansyah, bukan praktik yang lolos dari pengawasan — melainkan yang diketahui dan dibiarkan.
Lapis kedua, premi sewa di atas harga pasar. Laporan 1921 mencatat seorang pengusaha membayar f 500 kepada seorang kepala desa untuk mengamankan perpanjangan sewa atas sekitar 30 bouw yang pemiliknya menolak. Kasus serupa sudah tercatat pada 1904: f 100 per bouw dibayarkan di desa yang penduduk atau perangkatnya semula tidak bersedia menyewakan.
Lapis ketiga, kendali atas petani miskin lewat voorschot. Ketika premi dibayar dua tahun di muka, kepala desa berubah menjadi penghutang pabrik, dan bekerja menyerahkan tanah untuk melunasi utangnya. Logika yang sama berlaku dua tingkat di bawahnya: petani yang sudah menerima uang muka dari lurah tidak bisa menolak menyewakan tanahnya.
Pengakuan paling telanjang justru datang dari dalam aparat kolonial sendiri. Catatan penyelidikan kesejahteraan 1914 menyimpulkan bahwa kesulitan uang menekan harga sewa, penyewaan sukarela sering hanya kepura-puraan, dan pembagian wilayah oleh pabrik memaksa penduduk menyewakan tanah hanya kepada satu pabrik. Padahal penyewaan sukarela adalah konsep yang menopang seluruh keabsahan Undang-Undang Agraria.
Lapis keempat, akumulasi modal. Ini yang paling sulit dilacak, dan menurut Ardiansyah kelangkaan buktinya justru bermakna: akumulasi adalah lapisan yang paling disembunyikan. Jejaknya muncul di momen ganjil, seperti catatan 1921 dari Jombang tentang perangkat desa yang menukar tanah jabatan mereka dengan bagian tanah komunal agar bisa menyewakannya ke pabrik untuk jangka lebih panjang. Di tingkat agregat, jumlah rumah tangga pribumi pemilik lebih dari 25 bouw di Besuki naik dari 25 pada 1903 menjadi 223 pada 1925, dan di Pasuruan dari 77 menjadi 137.
Tiga Fungsi Mandur
Kalau lurah bekerja di titik sewa tanah dan perekrutan awal, mandur bekerja setelah produksi dimulai. Perbedaan waktu itu menjelaskan mengapa ia nyaris tak terlihat dalam dokumen kolonial — kata mandoor hanya muncul empat kali dalam Laporan Kolonial 1871 dan tujuh kali pada 1877.
Fungsi pertama adalah pengawasan lapangan: membagi tugas, mengawasi pelaksanaan, dan melaporkan hasil kepada pengawas Eropa. Fungsi kedua adalah perantara buruh: mendatangi petani yang belum terikat, menawarkan uang muka atas nama pabrik, dan menyusun kelompok kerja. Sebagian pabrik bahkan menyalurkan upah lewat mandur atau kepala desa, sehingga upah sampai ke tangan buruh melalui orang yang sekaligus pemberi utang dan penagihnya — dengan potongan didahulukan.
Fungsi ketiga, dan yang paling menentukan, adalah rentenir. Ketika mandur memberi uang muka kepada buruh — untuk membayar pajak tanah atau membeli makanan di musim paceklik — ia mengikatnya dalam kewajiban tanpa batas waktu. Mekanismenya disebut tengugep: bunga tersembunyi yang dikenakan mandur, kerap lebih tinggi daripada yang dipahami peminjam, sehingga pelunasan dalam satu musim nyaris mustahil.
Hasilnya, tulis Ardiansyah, mandur mengambil dari buruh yang sama tiga kali: saat perekrutan, saat produksi, dan sepanjang lingkaran utang.
Baca juga: Buruh Perempuan Pemetik Teh di Solok Selatan dan Mesin yang Datang pada 2021
Surat Rahasia yang Dimuat di Majalah Industri Gula
Negara kolonial bukan tidak tahu. Laporan Kolonial 1893 memuat pengakuan pusat yang pertama: kepala desa di Besuki dan Pasuruan bertindak sebagai agen pabrik, menekan petani agar menyewakan tanah, memaksakan kontrak komunal, dan memakai jabatan untuk kepentingan keuangan yang terkait pabrik.
Gubernur Jenderal C.H.A. van der Wijck menjawabnya dengan surat kabinet tertanggal Buitenzorg, 5 Februari 1894. Di dalamnya, kepala desa disebut bertindak sebagai vermomde fabrieksgecommitteerden — komisaris pabrik yang menyamar.
Ardiansyah menyoroti satu hal yang biasanya terlewat: surat itu terbit bukan di Staatsblad atau surat edaran internal, melainkan di Archief voor de Suikerindustrie in Nederlandsch-Indie, jurnal industri gula. Pembacanya, dengan kata lain, adalah para pengusaha dan manajer — bukan publik, bukan parlemen.
Sesudahnya masih ada kesempatan lain: peraturan 1900, penyelidikan kesejahteraan sejak 1902, sampai tekanan serikat Personeel Fabrieksbond sekitar 1920. Sistemnya bertahan melewati semuanya. Dari situ Ardiansyah menarik kesimpulan pokoknya: kelanggengan itu bukan tanda negara tidak sanggup membongkarnya, melainkan akibat pilihan kebijakan yang mendahulukan kepentingan industri — apa yang oleh sejarawan Jan Breman disebut koalisi yang erat dan sangat efektif, tetapi ditutup rapat, antara administrasi kolonial dan bisnis swasta.
Tebu yang Dibakar
Perlawanan datang dalam bentuk api. Pembakaran tebu atau rietbrand tercatat 2.112 kasus di seluruh Jawa pada 1913, turun menjadi 1.115 pada 1917, dengan kepadatan tertinggi di Probolinggo dan Besuki. Di sana, menurut catatan 1877, pengusaha melimpahkan penjagaan kebun kepada perangkat desa tanpa kompensasi.
Api itu punya lebih dari satu arti. Ia bisa dibaca sebagai wraakzucht — dendam terhadap mandur dan kepala desa — tetapi seorang residen bernama De Wit mencatat bahwa di sejumlah tempat kebakaran tebu justru disambut pengusaha karena perhitungan produksi.
Suara pribumi yang langka dalam laporan kolonial sesekali menyelinap masuk. Lewat surat kabar Sinar Djawa, dalam tulisan berjudul "Het bittere van de suiker" atau pahitnya gula, terekam kejadian di Tjoerahdami, Bondowoso: setelah kebakaran di kebun tebu, warga dipaksa perangkat desa mencari keterangan berhari-hari tanpa upah, di bawah ancaman hukuman. Mereka mengatakan takut harus meninggalkan anak-anak mereka untuk waktu lama.
Baca juga: Hoesein Djajadiningrat, Bangsawan Banten yang Menulis Islam Nusantara dengan Kacamata Leiden
Ardiansyah menyatakan sendiri dua batas kerjanya. Sumber-sumber Belanda ia terjemahkan dengan bantuan mesin, lalu ia silangkan dengan karya sejarawan yang bekerja langsung di arsip Belanda untuk menjaga nuansa politik istilah seperti vermomde fabrieksgecommitteerden. Dan korpusnya didominasi sudut pandang negara kolonial serta industri — nota minoritas Sardjan al. Kartosoedirdjo dalam laporan 1921 adalah pengecualian paling langsung, dan posisinya yang terpinggirkan, tulis Ardiansyah, justru memperlihatkan kekuatan struktur yang sedang ia bicarakan.



















