Cekricek.id — Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengungkap 352 kasus kejahatan jalanan dan menyita 2,7 juta butir obat keras tertentu (OKT) dalam periode Juni-Agustus 2026.
Dikutip dari laman resmi Kepolisian Republik Indonesia, tribratanews.polri.go.id, Sabtu (8/8/2026), pengungkapan ini disampaikan dalam pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat di Markas Polda Jabar, Bandung. Dari 352 kasus kejahatan jalanan, polisi mengamankan 413 tersangka serta memulihkan 1.016 unit sepeda motor dan 12 mobil hasil curian.
Ratusan Ribu Butir Obat Keras Disita
Selain kejahatan jalanan, Polda Jabar mencatat 115 kasus obat keras tertentu dengan 128 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 1.718,43 gram sabu, 2.917 gram ganja, 612 butir ekstasi, 618,86 gram tembakau sintetis, 822 butir obat psikotropika, 2,72 juta butir obat keras tanpa izin edar, serta 25 ribu botol minuman keras ilegal. Kepolisian menaksir nilai barang bukti keseluruhan lebih dari Rp20 miliar.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut hadir dalam forum tersebut dan menyoroti maraknya kendaraan roda dua berknalpot bising di jalanan. Ia menegaskan penertiban harus dimulai dari kedisiplinan pengendara.
“Jalan bukan pusat kebisingan, bukan pusat kesemerawutan, bukan pusat konflik. Maka harus dimulai dengan mendisiplinkan pengendara roda dua untuk pakai knalpot standar,” kata Dedi.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Remaja Pelaku Pencurian Body Set Motor
Bongkar Bangunan Penjual Obat Sembarangan
Dedi Mulyadi juga menyoroti akses mudah masyarakat terhadap obat tertentu seperti tramadol yang kerap dijual bebas di warung pinggir jalan. Ia menyebut pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang dipakai sebagai tempat penjualan obat-obatan semacam itu.
“Ketika ditemukan bangunannya langsung dibongkar,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya menekan pelanggaran knalpot, Gubernur mengumumkan rencana penyediaan knalpot standar gratis bagi pemilik sepeda motor yang tidak mampu menanggung biaya penggantian sebesar Rp400 ribu, yang akan disalurkan lewat pos polisi dan satuan lalu lintas. Rencana ini disebut sebagai upaya menyeimbangkan penegakan aturan dengan bantuan konkret bagi warga kurang mampu, alih-alih semata mengandalkan tilang atau penindakan represif di jalan.
Baca juga: Video Viral: Juru Parkir Dipukul Pria Berpakaian Loreng di Bandung
Diklaim Lindungi Jutaan Warga
Rilis gabungan kepolisian dan pemerintah provinsi semacam ini menjadi salah satu cara menyampaikan capaian penindakan sekaligus mengingatkan warga soal risiko keamanan di jalan raya, mulai dari begal, jambret, hingga pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi di kawasan padat penduduk. Forkopimda menyebut kolaborasi lintas instansi -- kepolisian, pemerintah daerah, hingga satuan lalu lintas -- akan terus dipertahankan untuk menjaga tren penurunan angka kejahatan jalanan di Jawa Barat pada semester kedua 2026.
Polda Jabar mengeklaim seluruh rangkaian penindakan dalam periode Juni-Agustus 2026 ini turut berdampak pada perlindungan sekitar 3,1 juta jiwa warga Jawa Barat dari potensi kejahatan jalanan maupun peredaran obat-obatan terlarang. Kepolisian tidak merinci metode penghitungan angka tersebut.
Forkopimda Jabar menyatakan razia dan operasi penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, sekaligus menegaskan sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menekan angka kejahatan di wilayah tersebut. Kepolisian belum merinci pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka dalam 352 kasus kejahatan jalanan maupun tahap penanganan perkara mereka saat rilis ini disampaikan.
Baca juga: Polsek Bosar Maligas Tangkap Tersangka Pencurian Lembu di Simalungun dalam Waktu Kurang dari 24 Jam




















