Polisi Tangkap 3 Remaja Pelaku Pencurian Body Set Motor

A A

Polisi Tangkap 3 Remaja Pelaku Pencurian Body Set Motor. [polri.go.id]

Cekricek.id, Jember - Polsek Wuluhan berhasil menangkap tiga remaja yang diduga kuat melakukan pencurian body set motor milik seorang warga.

Menurut Kapolres Jember, Nurhidayat, peristiwa ini terjadi setelah pelapor, yang merupakan ibu dari salah satu remaja, melaporkan bahwa bodyset sepeda motornya yang sedang dimodifikasi di bengkel hilang. Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Wuluhan, AKP Sholihan Arief, saat diwawancarai oleh awak media di Mapolsek Wuluhan pada Kamis (15/6).

Dilansir Polri.go.id, Sholihan menjelaskan bahwa pelapor kemudian memberitahu seorang saksi bernama Akhmad Yusni, yang merupakan pemilik body set motor tersebut.

Saksi tersebut mengunggah foto bodyset motor ke grup Facebook dengan tujuan mencari informasi. Beberapa hari kemudian, seorang saksi bernama Furqon mengomentari unggahan tersebut dan mengatakan bahwa ia membeli velg dari tersangka KA.

Unggahan tersebut memiliki kesamaan dengan ciri-ciri barang yang hilang menurut pelapor.

Setelah pelapor memeriksa barang tersebut, ternyata benar bahwa body set motor tersebut adalah milik Akhmad Yusni. Akhmad Yusni dan saksi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Wuluhan.

Polisi, bersama dengan pelapor dan saksi, segera mendatangi rumah tersangka KA. Akhirnya, tersangka KA mengakui bahwa ia mencuri bodyset motor GL tersebut bersama tersangka MFF.

Selain itu, dalam pemeriksaan, didapatkan dugaan kuat bahwa tersangka inisial MI merupakan penadah barang hasil curian. Saat ini, tersangka KA ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara tersangka MFF masih dalam koordinasi dengan Bapas karena usianya masih 16 tahun.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sepeda motor GL 100, satu buah jok sepeda motor Tiger, satu buah tangka SPM Tiger, dan ARM Variasi sebagai barang bukti.

Baca juga: Bikin Merinding, Ini 5 Pengalaman Horor yang Pernah Dialami Idol K-Pop

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 poin 3e dan 4e Junto Pasal 480 ke 1e,2e KUHP, sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Bagikan

Baca Juga

Wong Kalang dan Samin, Dua Tafsir Asal Usul Orang Bojonegoro
Dukun Pandita Tengger dan Tiga Ujian di Gunung Bromo
Hawar Daun Padi Ditahan Bakteri dari Laut Pasir Bromo
Riset UNEJ: Nilai Budaya Madura Bisa Cegah Pernikahan Anak
Larangan Bermain di Sungai Brantas yang Dilukis Ulang
Anak Muda Batu Merekam Sisi Sepi di Balik Merek Kota Wisata