Cekricek.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Bosar Maligas menangkap tersangka pencurian ternak lembu di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Penangkapan berlangsung kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kehilangan hewan ternaknya.
Dikutip dari laman resmi Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tribratanews.sumut.polri.go.id, Rabu (12/8/2026), peristiwa bermula saat Misrianto, warga Huta I Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, kehilangan seekor lembu betina senilai Rp7 juta. Lembu itu biasa digembalakan di areal Perkebunan Afdeling I Kebun PTPN IV Tinjowan, Nagori Sei Merbau. Misrianto baru menyadari ternaknya hilang pada Sabtu (8/8/2026) sore, saat mengecek kandang dan area penggembalaan biasa namun tidak menemukan lembunya.
Laporan kehilangan itu ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun. Titik terang muncul setelah seorang warga bernama Mariadi, yang sempat ditawari membeli lembu tersebut, memberikan ciri-ciri orang yang menawarkannya. Dari keterangan itu, penyidik mengarah pada seorang tersangka berinisial RONI, warga Huta I Nagori Taratak Nagodang, Kecamatan Ujung Padang.
Baca juga: Polres Garut Amankan 21 Anak dalam Dugaan Pengeroyokan di Tarogong Kaler
Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Tersangka ditangkap pada Selasa (11/8/2026) pukul 10.00 WIB di Kecamatan Ujung Padang, tidak sampai sehari sejak laporan resmi dibuat. Polisi menyita satu unit sepeda motor milik tersangka serta satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max putih yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Lembu milik Misrianto sendiri sudah dikembalikan kepada pemiliknya.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dua unit yang bergerak cepat.
“Kasus ini merupakan bentuk keberhasilan sinergi antara Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas dengan Unit Jahtanras Polres Simalungun dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap ternak lembu milik warga,” kata Sonni.
Ia menambahkan, kecepatan pengungkapan menjadi bukti respons yang solid antara dua unit yang terlibat.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan dibuat, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka. Ini menunjukkan respons cepat dan kerja sama solid antara Reskrim dan Jahtanras,” ujar Sonni.
Baca juga: Polsek Tambang Berhasil Menangkap 3 Pelaku Curanmor dan Ahli Bongkar Rumah
Kasus pencurian ternak kerap menjadi keresahan tersendiri bagi warga di kawasan perkebunan seperti Ujung Padang, tempat banyak keluarga menggantungkan sebagian penghasilan pada beternak lembu di sela lahan sawit. Kehilangan seekor ternak bernilai jutaan rupiah bukan perkara kecil bagi warga yang biasa menggembalakan hewannya di area terbuka tanpa pengawasan ketat sepanjang hari.
Mengaku Dua Kali Beraksi
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dari hasil interogasi awal, penyidik mendapati tersangka bukan pemain baru dalam kejahatan serupa.
“Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka telah melakukan pencurian ternak sebanyak dua kali. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan pencurian ternak yang meresahkan masyarakat,” kata Sonni.
Polres Simalungun belum merinci kasus pencurian ternak sebelumnya yang diduga melibatkan tersangka yang sama, termasuk lokasi dan waktu kejadiannya. Proses hukum terhadap tersangka RONI kini berlanjut ke tahap penyidikan lebih lanjut di Polres Simalungun. Kepolisian mengimbau warga yang beternak di area perkebunan terbuka untuk lebih waspada dan segera melapor apabila mendapati kejanggalan di sekitar kandang maupun area penggembalaan.
Baca juga: 1500 Prajurit Kodam I/BB Akan Serbu Dolok Panribuan Simalungun





















