Cekricek.id — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Prof. Dr. Lita Tyesta Addy Listya Wardhani, S.H., M.Hum., menegaskan regulasi yang baik tidak boleh berhenti pada susunan pasal semata, melainkan harus berpihak pada kepentingan rakyat.
Dikutip dari laman resmi Universitas Diponegoro, undip.ac.id, Selasa (11/8/2026), pandangan itu disampaikan Lita dalam sebuah perbincangan yang diunggah kanal Podcast Fakultas Hukum UNDIP. Ia menyoroti pentingnya norma hukum yang dirumuskan pembuat kebijakan benar-benar berkiblat pada kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.
“Hukum tidak boleh hanya berkutat pada susunan pasal-pasal. Norma yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan harus berkiblat pada kepentingan rakyat,” kata Lita.
Baca juga: Konferensi Nasional di UNAND Siapkan Masukan Akademik untuk RUU Ketenagakerjaan
Podcast Fakultas Hukum menjadi salah satu kanal yang belakangan dipakai UNDIP untuk menyebarkan pandangan akademisinya ke luar forum akademik konvensional, dengan tujuan agar diskusi soal tata kelola regulasi tidak hanya berhenti di ruang kuliah atau jurnal ilmiah. Lita menjadi salah satu narasumber yang tampil membahas isu legislasi dalam format perbincangan tersebut.
Tiga Pilar Regulasi Bermartabat
Menurut Lita, ada tiga hal yang mesti dipenuhi agar sebuah regulasi bisa disebut bermartabat. Pertama, partisipasi publik yang bermakna, bukan sekadar kehadiran formal dalam forum konsultasi yang sifatnya seremonial.
“Partisipasi tidak boleh dipahami sebatas menghadirkan masyarakat dalam forum formal. Suara publik harus didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan tindak lanjutnya,” ujar Lita.
Pilar kedua adalah harmonisasi regulasi untuk menghilangkan tumpang tindih aturan antarlembaga, yang menurutnya kerap membingungkan masyarakat maupun aparat pelaksana di lapangan. Ia menyebut kondisi ini kerap terjadi karena aturan yang tumpang tindih dibuat oleh lembaga berbeda tanpa koordinasi yang memadai sejak tahap perumusan. Pilar ketiga adalah landasan keadilan sosial yang mempertimbangkan kesetaraan gender serta perlindungan lingkungan hidup dalam setiap produk hukum yang dirumuskan, bukan sekadar tambahan di bagian penjelasan.
Baca juga: Guru Besar UGM: Penganggur Lulusan Perguruan Tinggi Tembus 1,03 Juta Orang
Pandangan Lita soal partisipasi publik yang bermakna sejalan dengan kritik yang kerap dilontarkan kalangan akademisi hukum terhadap proses legislasi di Indonesia, yang tidak jarang dianggap terburu-buru atau minim pelibatan kelompok yang terdampak langsung oleh suatu aturan. Ia menempatkan tiga pilar itu sebagai kerangka yang bisa dipakai menilai kualitas sebuah regulasi, bukan sekadar slogan dalam forum akademik.
Kampus Didorong Bersuara sebagai Lembaga
Lita juga mendorong kolaborasi lintas fakultas di UNDIP dalam isu-isu kebijakan publik, alih-alih hanya mengandalkan masukan individu dari akademisi tertentu. Ia menilai posisi kampus akan lebih kuat jika bersuara secara institusional ketimbang lewat pendapat perorangan yang mudah diabaikan pembuat kebijakan.
“Kalau masukan itu hadir atas nama UNDIP sebagai lembaga, posisinya akan lebih kuat,” kata Lita.
Ia menutup pandangannya dengan menempatkan kampus sebagai penyeimbang moral dalam perumusan kebijakan, sejalan dengan tujuan akhir regulasi itu sendiri.
“Hukum idealnya mengarah pada kesejahteraan masyarakat. Kampus dapat menjadi kompas moral,” ujar Lita.
UNDIP belum merinci agenda konkret kolaborasi lintas fakultas yang dimaksud Lita, maupun isu kebijakan publik spesifik yang akan digarap lebih lanjut oleh Fakultas Hukum bersama fakultas lain di lingkungan kampus tersebut.
Baca juga: Fakultas Peternakan dan Pertanian UNDIP: Peringkat 1 Indonesia dan 84 Dunia Versi EduRank





















