Sedulur Sikep Kudus Konsisten Tolak Sekolah Formal

A A

Anak-anak Sedulur Sikep di Sukolilo, Pati, belajar tembang Macapat secara informal dalam pendopo komunitas. [Foto: Erybrothers/Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0]

  • Bentuk perlawanan yang dilakukan komunitas Sedulur Sikep Kudus adalah bentuk perlawanan tertutup.
Daftar Isi
  1. Papan Tulis di Rumah, Bukan di Sekolah
  2. Dari Gerakan Ki Samin Surosentiko ke Sedulur Sikep Kudus
  3. Perlawanan Tertutup ala James Scott
  4. Alasan GD Bertahan Menolak Sekolah Formal
  5. Ojo Drengki hingga Ojo Dakwen, Nilai yang Sejalan dengan Islam

Papan tulis kecil bersandar di dinding rumah panggung GD, warga Kampung Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Papan itu bukan perlengkapan sekolah, melainkan alat GD mengajari cucunya mengeja huruf di rumah sendiri. Di rumah itu tidak ada seragam, bel masuk, atau rapor. GD adalah bagian dari Sedulur Sikep, komunitas yang sejak berdiri konsisten menolak menyekolahkan keturunannya ke lembaga pendidikan formal.

Temuan itu dipaparkan Farid Khoeroni, Fatah Syukur, dan Agus Nurhadi dari IAIN Kudus dan UIN Walisongo Semarang dalam artikel Resistance to Formal Education of the Sedulur Sikep Kudus Community di jurnal Edukasia: Jurnal Penelitian Pendidikan Islam Volume 18 Nomor 2 edisi 2023.

Papan Tulis di Rumah, Bukan di Sekolah

Ketiga peneliti mencatat, pendidikan yang berjalan pada keluarga GD masuk kategori pendidikan informal, atau di lingkungan Sedulur Sikep disebut pondokan. Anak–anak diajari mengeja dan berhitung dasar oleh orang tua atau kerabat sendiri, tanpa kurikulum tertulis maupun jenjang kelas. Pola ini berjalan turun–temurun dan masih bertahan hingga penelitian dilakukan di Karangrowo.

Peneliti turut mengutip definisi pendidikan dari sejumlah ahli untuk memperkuat kerangka analisis. Frederick Mc Donald mendefinisikan pendidikan sebagai proses menghasilkan perubahan perilaku manusia yang diinginkan. George F. Kneller memaknainya sebagai proses realisasi diri untuk mengembangkan seluruh potensi. Skinner menyebut pendidikan sebagai proses mempersiapkan anak hidup bermasyarakat, yang disebutnya sebagai sosialisasi.

Menurut Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dikutip peneliti, jalur pendidikan di Indonesia terbagi tiga: formal, nonformal, dan informal. Pendidikan formal berjenjang dari dasar hingga tinggi, pendidikan nonformal berjalan di luar jalur formal tanpa jenjang ketat, sedangkan pendidikan informal berlangsung di keluarga dan lingkungan. Sedulur Sikep Kudus, menurut catatan itu, berada di jalur informal.

Rincian itu merujuk Pasal 14 dan Pasal 15 Undang–Undang Sisdiknas, yang menyebut pendidikan formal terdiri atas jenjang dasar, menengah, dan tinggi, sementara jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan pendidikan khusus. Peneliti mencatat, kategori dan jenjang itu bisa dijalankan masyarakat sesuai karakter wilayahnya masing–masing, termasuk oleh Sedulur Sikep Kudus yang memilih jalur informal.

Dari Gerakan Ki Samin Surosentiko ke Sedulur Sikep Kudus

Peneliti menyebut kajian atas pendidikan Sedulur Sikep masih terbatas dibanding topik lain. Dari 16 riset bertema Sedulur Sikep yang mereka telusuri, lima riset membahas perkawinan, tiga riset membahas agama dan tradisi, empat riset membahas politik, gender, dan masyarakat, serta tiga riset membahas pendidikan. Riset Khoeroni, Syukur, dan Nurhadi ditujukan melengkapi kekosongan itu, khususnya soal konsistensi penolakan pendidikan formal.

Tiga riset pendidikan sebelumnya masing–masing membahas sisi berbeda. Manijo pada 2016 menulis dinamika pendidikan agama di Sedulur Sikep Kaliyoso. Fitriyah mengulas politisasi pendidikan agama bagi keturunan Sedulur Sikep di lembaga formal Kudus. Kholiq, Mutohar, dan Sumintono pada 2022 menyoroti sistem pendidikan nasional yang tersentralisasi, yang menurut mereka membuat praktik pendidikan di Indonesia diskriminatif terhadap identitas budaya masyarakat Samin.

Peneliti menelusuri asal usul Sedulur Sikep hingga gerakan yang dipimpin Ki Samin Surosentiko di Ploso Kediren, Randublatung, Blora, pada 1890. Gerakan itu dikenal dengan nama Geger Samin dan muncul sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah kolonial Belanda. Warga yang mengikuti gerakan itu menolak membayar pajak, menyetor padi ke lumbung desa, mengikuti kerja bakti desa, menyerahkan pekarangan, dan menyekolahkan anak ke lembaga pendidikan formal.

Karena nama Geger Samin dipandang negatif oleh pemerintah kolonial, para pengikutnya kemudian menyebut diri Sedulur Sikep. Gerakan itu menyebar ke berbagai wilayah setelah 1890, antara lain ke Rembang pada 1906, Jiwan Idamun pada 1908, Grobogan pada 1911, lalu Ponorogo, Tuban, Nganjuk, dan Lamongan, hingga mencapai Banyuwangi pada 1917 dan Kudus pada 1916. Di Kudus, komunitas itu menetap dan berbaur dengan warga di Kecamatan Undaan, tepatnya Karangrowo.

Perlawanan Tertutup ala James Scott

Untuk membaca pola penolakan itu, peneliti memakai teori resistensi James C. Scott, yang membedakan perlawanan kelompok minoritas terhadap pemilik lahan dan pemerintah ke dalam dua bentuk: perlawanan terbuka dan perlawanan tertutup.

Empat ciri menandai perlawanan terbuka menurut penjelasan yang dikutip peneliti dari James C. Scott. Pertama, perlawanan itu nyata dan mengikuti sistem yang berlaku, dijalankan secara terorganisasi antara satu pihak dan pihak lain. Kedua, perlawanan itu membawa dampak perubahan yang bersifat revolusioner terhadap kelangsungan hidup kelompok. Ketiga, perlawanan itu rasional dan berfokus pada kepentingan banyak orang. Keempat, perlawanan itu bertujuan menghapus dominasi dan penindasan kelompok berkuasa.

Perlawanan tertutup memiliki empat ciri yang berbeda: berlangsung tidak teratur, tidak terorganisasi, bersifat perorangan, dan tidak membawa dampak perubahan yang luas. Peneliti menilai, penolakan pendidikan formal oleh Sedulur Sikep Kudus, termasuk yang dijalankan GD dan keluarganya, memenuhi keempat ciri itu, sehingga digolongkan sebagai perlawanan tertutup, bukan perlawanan terbuka.

“Bentuk perlawanan yang dilakukan komunitas Sedulur Sikep Kudus adalah bentuk perlawanan tertutup,” tulis Farid Khoeroni, peneliti IAIN Kudus, dalam laporan penelitiannya. “Perlawanan itu dapat dimaknai sebagai penolakan sadar terhadap pendidikan formal melalui prosedur yang kurang sistematis.” Khoeroni mencatat, penolakan itu tidak lagi seragam di kalangan Sedulur Sikep, karena sebagian keluarga lain sudah mulai menyekolahkan anaknya secara formal.

Alasan GD Bertahan Menolak Sekolah Formal

Berdasarkan wawancara peneliti dengan GD, keluarganya bertahan menolak pendidikan formal karena ingin menjaga ajaran leluhur yang sejak awal menolak sekolah formal. GD menyebut, warga Sikep yang bersekolah formal dianggap sudah tidak lagi disebut Sedulur Sikep. Keyakinan itu membuat GD dan keluarganya memilih tetap berpegang pada pendidikan keluarga meski sebagian kerabatnya sudah mengubah sikap.

GD juga menyampaikan keraguan terhadap tujuan pendidikan formal yang menurutnya kini condong hanya untuk mencari pekerjaan. Ia membandingkan dengan cara leluhur Sikep yang disebutnya sudah membekali dan memilihkan pekerjaan bagi keturunannya tanpa melalui sekolah. GD turut menyinggung soal tata krama, dengan menyebut anak yang tidak bersekolah formal justru jarang terlibat perkelahian dibanding anak sekolah formal yang menurutnya kadang minim tata krama.

Soerjono Soekanto, yang dikutip peneliti, merinci delapan faktor penghambat perubahan sosial: kurangnya relasi dengan komunitas lain, perkembangan ilmu pengetahuan yang lambat, sikap tradisionalis, kepentingan yang telah mengakar kuat, kekhawatiran goyahnya integrasi budaya, prasangka terhadap hal baru dan asing, hambatan ideologis, serta kebiasaan turun–temurun. Peneliti menilai sebagian faktor itu, terutama prasangka terhadap hal baru dan kekhawatiran goyahnya integrasi budaya, paling menonjol dalam sikap GD dan keluarganya menolak sekolah formal.

Sebaliknya, faktor pendorong perubahan sosial menurut Soekanto mencakup kontak dengan budaya lain, sistem pendidikan yang maju, toleransi terhadap penyimpangan, sistem masyarakat yang terbuka, populasi heterogen, dan nilai peningkatan taraf hidup. Sebagian warga Sedulur Sikep di luar keluarga GD disebut peneliti mulai terpapar faktor–faktor itu, sehingga sebagian dari mereka kini bersedia menyekolahkan anak secara formal.

Ojo Drengki hingga Ojo Dakwen, Nilai yang Sejalan dengan Islam

Meski menolak sekolah formal, peneliti menegaskan Sedulur Sikep tetap menjunjung pendidikan, hanya saja lewat jalur keluarga. Ajaran yang diwariskan Ki Samin Surosentiko dan masih dipegang keturunannya mencakup delapan larangan: ojo drengki (jangan dengki), ojo srei (jangan tamak), ojo panasten (jangan mudah tersinggung), ojo dakwen (jangan menuduh tanpa bukti), ojo kemeren (jangan iri), ojo pethil jumput (jangan mengambil barang orang), ojo bedhok colong (jangan mencuri), dan ojo gawe rugi awak liyan (jangan merugikan orang lain).

Khoeroni, Syukur, dan Nurhadi menyimpulkan, delapan ajaran itu selaras dengan nilai pendidikan Islam pada aspek khuluqiyah, yakni nilai yang mengatur baik–buruknya perilaku manusia. Kesimpulan itu menempatkan pendidikan keluarga Sedulur Sikep bukan sebagai penolakan terhadap nilai, melainkan cara berbeda dalam menanamkannya, sekalipun jalurnya berada di luar sistem pendidikan formal yang diatur negara.

Nama Samin dan Wong Kalang juga muncul dalam catatan sejarah asal usul orang Bojonegoro yang pernah ditulis Cekricek.id, sementara praktik keseharian sebagian Sedulur Sikep di wilayah lain sempat diulas dalam artikel tentang petani Sedulur Sikep di Pati. Praktik penolakan sekolah formal berbasis keyakinan komunitas turut ditemukan pada warga Baduy, sebagaimana pernah diulas dalam artikel Cekricek.id tentang larangan sekolah formal bagi warga Baduy.

Peneliti mengingatkan, potret ini baru diambil dari sebagian warga Sedulur Sikep Kudus yang diwawancarai, terutama keluarga GD, sehingga polanya belum tentu berlaku sama pada seluruh warga Sikep di Karangrowo maupun di wilayah lain seperti Pati dan Blora.

Bagikan

Baca Juga

Rumah Adat Sabu, Ammu Ae Nga Rukoko yang Berasal dari Perahu
Sanksi Jihpon Adat Dayak Uud Danum bagi Suami Pemukul Istri
Wisata, Tambang, dan Hak Tanah Togutil di Halmahera
Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel
Limah Menanam Padi, Rumah Betang Ensaid Panjang Bertahan
Tanah Ulayat Kayu Tanam Bergeser Jadi Milik Pribadi