Cekricek.id — Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyetorkan uang rampasan senilai Rp4.907.261.329 ke kas negara dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan judi online.
Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, story.kejaksaan.go.id, Selasa (11/8/2026), penyetoran dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPH-TPPU/2025 tertanggal 14 Oktober 2025. Perkara ini melibatkan sejumlah rekening yang dipakai sebagai sarana pencucian uang lewat sebuah situs berinisial S.M.A. yang menawarkan taruhan sepak bola dan permainan lain sejak 2008.
Modus Pencucian Uang lewat Judi Online
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Darwin Burhansyah menjelaskan uang yang disetorkan merupakan hasil sitaan yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian online.
“Uang ini merupakan hasil daripada keterkaitan modus dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online,” kata Darwin.
Perkara ini menyeret nama Sutikno, yang telah diadili dan divonis pada 2025, serta Yurry yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Darwin menjelaskan proses hukum terhadap barang bukti tetap bisa berjalan meski salah satu pihak yang diduga terlibat belum tertangkap.
“Jadi dikarenakan ini status DPO, tapi barang bukti sudah disita, maka Ditressiber Polda Jatim mengajukan penetapan ke pengadilan,” ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan China-Kamboja, 22 Tersangka Ditangkap
Kontribusi PNBP Kejari Tanjung Perak
Penyetoran dana rampasan ini menambah capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejari Tanjung Perak yang sepanjang 2026 telah mencapai Rp8.864.756.557. Angka itu mencerminkan akumulasi berbagai perkara yang ditangani kejaksaan setempat, tidak hanya dari kasus TPPU judi online ini.
Kejaksaan tidak merinci berapa lama proses penyitaan hingga penetapan pengadilan berlangsung, maupun langkah lanjutan pencarian Yurry yang masih berstatus buron. Perkara pokok perjudian online yang menjadi tindak pidana asal dalam kasus ini juga tidak dijelaskan lebih lanjut, termasuk skala operasi situs S.M.A. sebelum akhirnya dibongkar aparat.
Baca juga: KPK Catat 33 Hakim Pernah Diproses Korupsi, 200 Aparatur Peradilan Ikut Pelatihan Integritas
Judi Online Tetap Jadi Sorotan Penegak Hukum
Kasus ini menambah daftar penindakan tindak pidana pencucian uang yang berakar dari judi online di Jawa Timur. Praktik judi online lewat situs yang menyamar sebagai layanan taruhan olahraga kerap menjadi modus yang sulit dilacak karena melibatkan banyak rekening perantara dan berganti nama domain secara berkala.
Darwin menegaskan kejaksaan akan terus mendukung penyidik kepolisian dalam menuntaskan aliran dana hasil kejahatan semacam ini, termasuk memastikan barang bukti yang telah disita benar-benar kembali ke kas negara sesuai putusan pengadilan.
Proses hukum terhadap Yurry masih berjalan hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap. Kejari Tanjung Perak menyatakan penyetoran uang rampasan ini menjadi bagian dari komitmen pemulihan aset negara dari hasil kejahatan pencucian uang.
Ditressiber Polda Jatim menjadi pihak yang mengajukan permohonan penetapan barang bukti ke pengadilan, mengingat proses pidana terhadap Yurry belum bisa dituntaskan selama status DPO-nya belum berubah. Pola ini kerap dipakai penegak hukum untuk memastikan aset hasil kejahatan tidak menguap sembari pencarian buron terus berjalan, sehingga kerugian yang sudah telanjur timbul dari korban maupun negara bisa segera dipulihkan tanpa harus menunggu proses pengadilan pidana pokok rampung.


















