Cekricek.id — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengungkap 716 kasus kejahatan jalanan dengan 906 tersangka diamankan, sekaligus memaparkan hasil Operasi Pekat Toba 2026 yang digelar sepanjang pertengahan Juli hingga awal Agustus.
Dikutip dari laman resmi Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tribratanews.sumut.polri.go.id, Rabu (12/8/2026), pemaparan disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satreskrim lantai II Polrestabes Medan pada Selasa (4/8/2026). Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menyebut pengungkapan itu mencakup kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Percut Sei Tuan Jadi Wilayah Terbanyak
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polrestabes Medan beserta seluruh Polsek jajaran dalam menindak spektrum kejahatan jalanan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Medan,” kata Jean.
Dari seluruh kasus yang diungkap, Kecamatan Percut Sei Tuan tercatat sebagai wilayah dengan angka penindakan tertinggi. Terhadap 906 tersangka yang diamankan, polisi mencatat 57 orang di antaranya mendapat tindakan tegas dan terukur, sementara 14 tersangka lain diketahui berstatus residivis.
“Terhadap para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan, kami telah melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 57 tersangka, serta mengamankan 14 orang tersangka berstatus residivis,” ujar Jean.
Baca juga: Polsek Kampung Rakyat Bongkar Peredaran Sabu di Tanjung Medan, Satu Tersangka Diamankan
Hasil Operasi Pekat Toba 2026
Selain rekapitulasi kejahatan jalanan, Polrestabes Medan juga memaparkan hasil Operasi Pekat Toba 2026 yang digelar selama 21 hari, dari 13 Juli hingga 2 Agustus 2026. Operasi ini menjaring 181 kasus dengan 233 tersangka, terdiri atas 89 kasus premanisme dengan 107 tersangka, 21 kasus perjudian dengan 53 tersangka, 65 kasus minuman keras dengan 1.260 botol disita, serta 6 kasus prostitusi dan pornografi dengan 8 tersangka.
Operasi Pekat Toba merupakan operasi kepolisian yang secara rutin digelar untuk menekan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Medan, mencakup premanisme, perjudian, peredaran minuman keras ilegal, hingga praktik prostitusi. Cakupan operasi yang menyasar enam jenis pelanggaran sekaligus dalam waktu tiga pekan menunjukkan skala penindakan yang cukup luas dibanding operasi serupa pada periode-periode sebelumnya, meski kepolisian tidak memberikan data pembanding dari operasi tahun lalu.
Baca juga: Korupsi Ekspor CPO: Kejagung Geledah 3 Tempat di Medan
Komitmen Menindak Kejahatan Jalanan
Selain memaparkan angka penindakan, Polrestabes Medan turut mengembalikan sejumlah barang bukti kepada korban yang berhasil diidentifikasi pemiliknya, meski rilis kepolisian tidak merinci jumlah pasti barang yang sudah dikembalikan. Pihak kepolisian juga menyebut pengungkapan sebanyak ini menjadi bagian dari upaya menekan angka kejahatan jalanan yang selama ini kerap dikeluhkan warga Kota Medan, khususnya di kawasan padat seperti Percut Sei Tuan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deli Serdang.
Jean menegaskan Polrestabes Medan beserta seluruh polsek jajaran akan terus konsisten menindak kejahatan jalanan yang meresahkan warga, termasuk terhadap tersangka berstatus residivis yang kembali melakukan aksinya.
Kepolisian belum merinci pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka maupun tahap penanganan perkara mereka saat ini, apakah sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau masih dalam tahap penyidikan di tingkat polsek maupun polrestabes.
Baca juga: Polsek Bosar Maligas Tangkap Tersangka Pencurian Lembu di Simalungun dalam Waktu Kurang dari 24 Jam




















