Ditressiber Polda Jabar Bongkar Ujaran Kebencian Berbasis AI di Cimahi, Dua Tersangka Diamankan

Konferensi pers Polda Jawa Barat mengungkap kasus ujaran kebencian berbasis AI di Cimahi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan memaparkan pengungkapan kasus ujaran kebencian berbasis AI. [Foto: Humas Polda Jabar]

Cekricek.id — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kasus penyebaran ujaran kebencian berbasis kecerdasan buatan (AI) di Kota Cimahi. Dua tersangka diamankan dalam pengungkapan ini.

Dikutip dari laman resmi Kepolisian Daerah Jawa Barat, tribratanews.jabar.polri.go.id, Kamis (6/8/2026), peristiwa berlangsung di Jalan Raya Cimahi, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Tersangka berinisial AYP, 49 tahun, diduga merekayasa konten visual memakai teknologi AI dengan narasi provokatif untuk memicu kegaduhan di media sosial. Seorang tersangka lain berinisial AF, 40 tahun, diduga ikut memperkeruh suasana lewat komentar-komentar yang bersifat menghasut.

Diduga Demi Engagement dan Dana Ilegal

Menurut kepolisian, konten yang dibuat kedua tersangka sengaja dirancang untuk meningkatkan interaksi (engagement) di media sosial sekaligus mengumpulkan dana lewat platform fintech. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyatakan penyidik masih mendalami aliran dana yang terkumpul dari aksi tersebut.

“Penyidik Ditressiber Polda Jabar kini tengah mendalami dan mengembangkan pemeriksaan terhadap alur transaksi keuangan serta penyedia jasa keuangan yang dimanfaatkan oleh pelaku,” kata Hendra.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.

Baca juga: Teknologi AI Dimanfaatkan untuk Sebar Hoaks Konflik Timur Tengah

Bukan Kasus Siber Pertama di Cimahi

Kepolisian menyebut pola semacam ini kerap menyasar isu-isu sensitif yang mudah memancing reaksi emosional warganet, sehingga konten yang direkayasa lebih cepat viral dan menjangkau audiens luas dalam waktu singkat. Kombinasi antara narasi provokatif dan visual buatan AI yang tampak meyakinkan membuat masyarakat awam sulit membedakan mana konten asli dan mana yang sudah direkayasa, terutama bila disebarkan lewat akun-akun anonim tanpa identitas jelas.

Pengungkapan ini menambah daftar kasus siber yang ditangani Ditressiber Polda Jabar di wilayah Cimahi belakangan ini, seiring makin mudahnya teknologi AI generatif diakses publik untuk membuat konten visual maupun narasi yang tampak meyakinkan meski isinya menyesatkan. Kepolisian tidak merinci berapa lama konten buatan AYP dan AF beredar sebelum akhirnya ditindak, maupun seberapa luas jangkauan penyebarannya di platform media sosial.

Kepolisian juga belum mengungkap identitas penyedia jasa keuangan yang disebut Hendra sedang didalami penyidik, termasuk apakah dana yang terkumpul sudah berhasil dibekukan atau masih bisa diakses oleh tersangka. Modus mencari keuntungan dari konten provokatif berbasis AI ini menambah ragam kejahatan siber yang belakangan makin sering ditangani unit-unit reserse siber di berbagai daerah, seiring makin murah dan mudahnya perangkat pembuat konten sintetis diakses publik luas.

Baca juga: Video Harimau Mati Tertabrak di Tol Permai Ternyata Hoaks, Ini Faktanya

Imbauan agar Warga Lebih Kritis

Kepolisian mengimbau warga untuk lebih kritis dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial, terutama konten visual yang kini bisa direkayasa dengan mudah memakai teknologi AI. Ditressiber Polda Jabar menyebut pihaknya akan terus memantau konten-konten serupa yang berpotensi memicu kegaduhan di ruang publik maupun yang dipakai sebagai modus penggalangan dana secara tidak sah.

Proses hukum terhadap kedua tersangka kini berlanjut di Polda Jabar. Kepolisian belum mengumumkan jadwal pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan maupun kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.

Baca juga: Video Viral: Juru Parkir Dipukul Pria Berpakaian Loreng di Bandung

Baca Juga

Ilustrasi uang tunai rupiah terkait penyetoran uang rampasan kasus TPPU judi online
Kejari Tanjung Perak Setor Rp4,9 Miliar Uang Rampasan Kasus TPPU Judi Online ke Kas Negara
Konferensi pers Polrestabes Medan soal pengungkapan kasus kejahatan jalanan dan Operasi Pekat Toba 2026
Polrestabes Medan Ungkap 716 Kasus Kejahatan Jalanan dan Operasi Pekat Toba 2026, 906 Tersangka Diamankan
Kabidhumas Polda Kepri memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkotika di Batam dan Karimun
Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkotika dalam Sepekan, 11 Tersangka Diamankan di Batam dan Karimun
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memusnahkan knalpot bising hasil sitaan
Polda Jabar dan Pemprov Jabar Ungkap 352 Kasus Kejahatan Jalanan, Sita 2,7 Juta Butir Obat Keras Tertentu
Ilustrasi patung Dewi Keadilan sebagai simbol proses hukum kasus korupsi MBG
Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Program MBG di BGN
Ilustrasi palu sidang sebagai simbol proses hukum kasus TPPU
Kejagung Periksa 4 Saksi dan 2 Tersangka Baru dalam Perkara TPPU Terkait Tersangka FA