Cekricek.id — Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman menyebut Sumatera Barat kini bukan lagi sekadar daerah perlintasan peredaran narkoba, melainkan sudah menjadi salah satu tempat peredarannya. Pernyataan itu ia sampaikan di tengah ajakannya kepada masyarakat untuk merangkul, bukan menjauhi, para pengguna narkoba agar mau menjalani rehabilitasi.
Dikutip dari laman resmi DPRD Provinsi Sumatera Barat, dprd.sumbarprov.go.id, pernyataan ini disampaikan Evi Yandri saat menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Gedung Rohanna Kudus, Kompleks GOR Agus Salim, Padang, Minggu sore (9/8/2026).
“Ancamannya Sudah Sangat Masif”
Evi Yandri menilai berbagai upaya pemerintah dan aparat penegak hukum di Sumatera Barat selama ini belum memberikan hasil signifikan tanpa peran aktif masyarakat dalam ikut mengawasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Ia menambahkan, rehabilitasi merupakan bagian krusial dari upaya pencegahan. Dengan menyembuhkan para pengguna, masyarakat secara tidak langsung ikut menghambat perluasan peredaran narkoba itu sendiri, sebab permintaan terhadap barang haram tersebut ikut berkurang seiring bertambahnya pengguna yang pulih.
“Sumbar bukan lagi sekadar daerah perlintasan, melainkan sudah menjadi tempat peredaran. Karena itu, saya konsisten menyosialisasikan perda antinarkoba ini karena ancamannya sudah sangat masif,” tegasnya.
Meski begitu, Evi menegaskan pendekatan yang ia dorong bukan semata soal penindakan. Ia meminta masyarakat mengubah cara pandang terhadap pengguna narkoba, dari yang semula dianggap sampah masyarakat menjadi korban yang berhak disembuhkan.
“Mereka bisa direhabilitasi dan sembuh. Kecuali jika mereka ikut mengedarkan narkoba, itu urusan berbeda dan harus ditindak secara hukum,” ujar Evi Yandri.
“Mereka harus dirangkul, diajak rehabilitasi, dan disembuhkan. Daripada mereka terciduk aparat hukum, sebaiknya lebih dulu dibawa untuk rehabilitasi,” paparnya.
Rehabilitasi Gratis lewat Restorative Justice
Dalam sosialisasi itu, perwakilan Dinas Kesehatan Sumatera Barat, Fradila, memaparkan sejumlah fasilitas medis yang bisa diakses warga Kota Padang untuk layanan rehabilitasi, yakni Puskesmas Andalas, Puskesmas Lubuk Begalung, Puskesmas Lubuk Kilangan, dan Puskesmas Lubuk Buaya, serta RSUP Dr. M. Djamil dan RS Jiwa Prof. HB. Saanin.
“Ada program restorative justice yang menggratiskan biaya rehabilitasi pasien penyalahgunaan narkoba. Jadi, jangan ragu untuk mengusahakan kesembuhan mereka,” kata Fradila.
Bukti dari Yayasan Pelita Jiwa Insani
Upaya pemulihan warga terdampak narkoba di Sumatera Barat juga didukung Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) yang didirikan Evi Yandri sejak 2014. Kepala YPJI, Syafrizal, mengungkapkan banyak mantan pasiennya kini berhasil kembali produktif di tengah masyarakat setelah dinyatakan sembuh.
“Ada pasien kami yang sudah sembuh kini lulus menjadi anggota TNI Angkatan Darat, bekerja di PT KAI, hingga menjadi PNS. Ini bukti nyata bahwa mereka bisa pulih dan berprestasi,” ungkap Syafrizal.
Dalam acara sosialisasi tersebut, Syafrizal turut menghadirkan empat pasien rehabilitasi untuk berbagi pengalaman langsung kepada peserta sebagai bahan pembelajaran bersama soal pentingnya dukungan sosial bagi mereka yang sedang berjuang lepas dari narkoba. Kehadiran para mantan pasien ini sekaligus memperkuat pesan Evi Yandri bahwa pemulihan dari kecanduan narkoba bukan sekadar wacana, melainkan sesuatu yang telah terbukti terjadi di tengah masyarakat Sumatera Barat sendiri.
















