Cekricek.id — Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menggagalkan upaya penyelundupan 25 ekor Beo Mentawai di Pelabuhan Bungus, Kota Padang, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Satwa dilindungi itu disembunyikan di dalam kardus dan keranjang buah yang diangkut memakai truk barang.
Dikutip dari laman resmi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat, bksdasumbar.ksdae.kehutanan.go.id, truk tersebut baru saja turun dari Kapal Gambolo rute Siberut Utara—Padang ketika diperiksa petugas di gerbang keluar pelabuhan.
Modus Sembunyikan Beo di Balik Hasil Bumi dan Hasil Laut
Truk yang diperiksa itu membawa muatan berupa hasil bumi seperti pinang serta hasil laut berupa ikan dan kepiting. Di balik muatan tersebut, petugas menemukan 25 ekor Beo Mentawai yang disembunyikan dalam satu kardus dan dua keranjang buah.
Sopir truk berinisial M, 34 tahun, langsung diamankan bersama barang bukti. Berdasarkan pengakuan awal, M mengaku sudah berulang kali mengangkut Beo Mentawai dengan truk yang dikemudikannya dan hanya bertugas mengangkut dengan imbalan sejumlah uang. Burung-burung itu disebut milik orang lain yang rencananya akan dijemput di tengah perjalanan menuju Kota Padang.
Tim penyidik gabungan telah mengantongi identitas pihak pemesan burung dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus ini. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polda Sumatera Barat untuk proses hukum lanjutan.
Terancam Pidana Penjara 15 Tahun
Atas perbuatannya, M terancam dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 40A Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kepala Balai KSDA Sumatera Barat Hartono, S.P., M.Si., menegaskan pentingnya menjaga kelestarian satwa liar di alam. “Keberadaan satwa liar di alam sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Tindakan kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat dipidana,” kata Hartono.
BKSDA Ajak Masyarakat Ikut Melapor
Hartono mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, maupun memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian-bagiannya. Beo Mentawai merupakan satwa endemik Kepulauan Mentawai yang berstatus dilindungi karena populasinya terus menyusut akibat perburuan dan perdagangan ilegal.
BKSDA Sumatera Barat juga mengajak masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal untuk segera melaporkannya ke call center BKSDA Sumbar atau aparat penegak hukum terdekat. Langkah ini diharapkan mempersempit ruang gerak jaringan penyelundup satwa dilindungi yang selama ini kerap memanfaatkan jalur pelabuhan antarpulau di Sumatera Barat.
Pengungkapan di Pelabuhan Bungus ini menambah daftar kasus perdagangan satwa dilindungi yang berhasil diungkap BKSDA Sumatera Barat sepanjang tahun ini. Kepulauan Mentawai, tempat asal Beo Mentawai, memang kerap menjadi titik rawan perburuan karena statusnya sebagai daerah kepulauan yang bergantung pada transportasi laut menuju daratan Sumatera, sehingga pengawasan di pelabuhan-pelabuhan penghubung menjadi kunci untuk menekan peredaran satwa ilegal ke luar pulau.
















