Petkuq Mehuey, Lelaki dan Perempuan Dayak Wehea Jaga Hutan Adat

A A

Ledjie Taq, tokoh adat Dayak Wehea, berkacamata dengan topi anyaman dan rompi bermotif [Foto: 42naturelover/Wikimedia Commons, CC BY-SA 3.0]

  • Anggotanya pemuda dan pemudi Wehea, laki-laki dan perempuan, yang dikukuhkan kepala adat Desa Nehas Liah Bing.
  • Sejak 2004 pembalakan kayu di kawasan Hutan Wehea berkurang dan tidak terjadi lagi.
  • Yuliana Wetuq satu dari tiga perempuan yang ikut dalam Petkuq Mehuey.
  • Nama desanya ditulis Nehas Lian Bing di abstrak dan Nehas Liah Bing di badan naskah.
Daftar Isi
  1. Patung di Jalan Masuk
  2. Bekas Konsesi Gruti III
  3. Sumpah 6 November 2004
  4. Jalur Patroli
  5. Yuliana Wetuq
  6. Sebulan atau Dua Bulan

Dua patung leluhur berdiri di jalan masuk menuju Hutan Wehea. Yang satu bernama Jot Blie, sosok laki-laki, dan yang lain Hong Ngah, sosok perempuan. Keduanya ditancapkan warga Dayak Wehea sebagai tanda bahwa hutan di belakang mereka milik suku itu, bersamaan dengan ritual memanggil arwah nenek moyang agar ikut menjaganya.

Sepasang patung itu dicatat Sari Mulyani dari Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur dalam Petkuq Mehuey: Kearifan Lokal dengan Kesetaraan Gender dalam Menjaga Hutan Adat Suku Dayak Wehea-Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang terbit di Jurnal Sosial-Politika volume 3 nomor 2 tahun 2022. Di balik patung itu terbentang Hutan Lindung Wehea, hutan hujan seluas 38.000 hektare di Kabupaten Kutai Timur.

Bersama patung itu, warga menuliskan aturan yang berlaku di dalam hutan. Tidak boleh menebang pohon, mengambil kayu, dan membunuh satwa tanpa izin. Izin pun harus dibatasi, dan setiap pelanggaran dijatuhi denda adat, baik pelakunya warga Wehea sendiri maupun orang dari luar.

Patung di Jalan Masuk

Pasangan laki-laki dan perempuan di gerbang hutan itu sejalan dengan susunan penjaga di dalamnya. Hutan Wehea dijaga oleh sekelompok warga yang disebut Petkuq Mehuey, yang dalam bahasa Dayak Wehea berarti kelompok penjaga hutan. Anggotanya pemuda dan pemudi Wehea, laki-laki dan perempuan, yang dikukuhkan kepala adat Desa Nehas Liah Bing.

Patroli hutan, tulis Sari Mulyani, membutuhkan kekuatan fisik yang besar sehingga kerap dipandang sebagai pekerjaan laki-laki. Di Nehas Liah Bing, pandangan itu tidak berlaku. Menurut kearifan lokal Dayak Wehea, menjaga hutan berarti menjaga generasi mendatang sekaligus menjaga hidup mereka sendiri, dan tanggung jawab itu dipikul bersama oleh laki-laki dan perempuan.

Hutan yang dijaga itu bukan hutan kosong. Naskah menyebut Hutan Lindung Wehea sebagai rumah bagi orangutan, owa kelabu kalimantan, lutung merah, dan macan dahan. Bagi warga sekitarnya, hutan yang sama juga menjadi sumber pangan, sumber air, dan apotek hidup yang mereka datangi sehari-hari.

Bekas Konsesi Gruti III

Jauh sebelum patung itu ditancapkan, hutan Wehea sudah berpindah tangan. Sejak 1972 perusahaan kayu mulai banyak berdiri di Kutai, dan hutan Wehea hampir seluruhnya dikuasai perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan. Perusahaan mempekerjakan warga Wehea, dengan harapan tidak akan menuai penolakan atau konflik.

Yang tersisa bagi warga justru hutan yang hampir tidak lagi berfungsi. Satwa buruan berkurang, pohon-pohon besar ditebang, buah hutan untuk dimakan makin sedikit, dan kayu gaharu mulai langka karena penebangan merusak pohon di sekitarnya. Warga diupah minim, sebagian berselisih karena pro dan kontra terhadap perusahaan, meski konflik itu masih bisa diselesaikan lewat musyawarah.

Pada 1986 bisnis kelapa sawit masuk ke Wehea dan ruang hutan makin menyempit. Sebagian besar warga menjadi buruh sawit atau penebang liar karena lahan untuk bertani dan berkebun berkurang. Ketua adat saat itu, Ledjie Taq, lalu mengumpulkan seluruh komponen masyarakat Wehea untuk membicarakan kondisi lingkungan dan masa depan mereka.

Hasilnya, warga memutuskan kembali kepada adat dan menjadikan hutan Wehea sebagai hutan adat. Status itu menempatkan kawasan tersebut di bawah aturan adat Dayak Wehea, lengkap dengan konsekuensi bagi siapa pun yang melanggarnya. Dari keputusan inilah sepasang patung Jot Blie dan Hong Ngah kemudian berdiri di jalan masuk.

Dari hutan HPH ke hutan adat WeheaDari hutan HPH ke hutan adat WeheaDari hutan HPH ke hutan adat WeheaHutan Lindung Wehea seluas 38.000 Ha di Kutai Timur1972Perusahaan kayu mulai banyak berdiri di Kutai, hutanWehea dikuasai HPH1986Bisnis kelapa sawit masuk, warga jadi buruh sawitatau penebang liar2002HPH Gruti III berhenti beroperasi, hutan rawanpembalakan liar2003Unmul dan TNC meneliti orangutan, Petkuq Mehueydidirikan20046 November: sumpah adat Keldung Laas Wehea LongSekung Metguen2005SK Bupati Kutai Timur membentuk BP Huliwa, direvisi2007 dan 20142008Juara III Schooner Prize Award di Vancouver, KanadaMenurut naskah, sejak 2004 pembalakan kayu di kawasan iniberkurang dan tidak terjadi lagi.
Sumber: Sari Mulyani, Petkuq Mehuey: Kearifan Lokal dengan Kesetaraan Gender dalam Menjaga Hutan Adat Suku Dayak Wehea-Kutai Timur, Kalimantan Timur, Jurnal Sosial-Politika, 3(2), 2022. Grafik: Cekricek.id

Ujian berikutnya datang pada 2002, ketika HPH Gruti III berhenti beroperasi dan meninggalkan kawasan itu tanpa pengelola. Hutan Wehea segera menjadi sasaran pembalakan liar dan perambahan. Setahun kemudian, Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman bersama The Nature Conservancy meneliti orangutan di sana, sehingga kawasan itu diarahkan menjadi pusat riset satwa.

Masyarakat Dayak Wehea masuk sebagai bagian dari pengelolanya dan mendirikan tim yang kemudian dikenal sebagai Petkuq Mehuey. Pada 2004 warga menyatakan kawasan Hutan Wehea sebagai bagian dari wilayah adat mereka, berada di bawah pengawasan mereka sendiri, dengan aturan adat yang berlaku bagi warga maupun orang luar.

Baca juga Etnobotani Dayak Meratus Catat 30 Tumbuhan, Daun Terbanyak

Sumpah 6 November 2004

Pernyataan itu dikukuhkan pada 6 November 2004 lewat sumpah adat Wehea. Kawasan hutan itu diberi nama Keldung Laas Wehea Long Sekung Metguen, yang berarti sebuah aturan: perlindungan dan penggunaan terbatas hutan Wehea. Menurut naskah, keunikan Hutan Wehea ada di sini: selain dilindungi negara dan pemerintah setempat, ia juga dilindungi hukum adat.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kemudian membentuk Badan Pengelola Hutan Lindung Wehea atau BP Huliwa lewat Surat Keputusan Bupati tahun 2005. Keputusan itu direvisi pada 2007 dan diubah lagi pada 2014, dengan nama lengkap Badan Pengelola Hutan Lindung Letaah Las Wehea Long Skung-Metgueen. Pengelolaannya dijalankan bersama warga Dayak Wehea, dimulai dari penguatan lembaga adat.

Menurut naskah itu, lembaga adat yang dipimpin ketua dan para tetua Wehea berhasil menjaga hutannya. Sejak 2004 pembalakan kayu di kawasan Hutan Wehea berkurang dan tidak terjadi lagi. Pada 2008 Hutan Lindung Wehea meraih juara ketiga Schooner Prize Award di Vancouver, Kanada, sebagai salah satu wilayah konservasi terbaik ketiga di dunia.

“Petkuq Mehuey dibentuk dari nilai kearifan lokal warga Daya Wehea yang secara turun- temurun hidup berdampingan dengan alam,” tulis Sari Mulyani dalam naskahnya, dengan ejaan dan pemenggalan kata seperti aslinya. Kelompok itu, menurut dia, menjadi garda terdepan agar hutan tetap lestari dan budaya hidup berdampingan dengan alam tetap berjalan.

Jalur Patroli

Dari gerbang berpatung, tugas Petkuq Mehuey berlanjut ke dalam hutan. Anggotanya bergantian tinggal di kawasan itu dan berkeliling untuk mencegah masuknya penebang liar dan penambang emas. Mereka memantau satwa, mendata flora dan fauna, serta membuat atau memperbaiki jalur pejalan kaki yang biasa dipakai sebagai jalur wisata di Hutan Wehea.

Tugas bergilir Petkuq MehueyTugas bergilir Petkuq MehueyTugas bergilir Petkuq MehueyLaki-laki dan perempuan Wehea bergantianPatrolicegah pembalak,penambang emasPendataancatat flora,fauna, satwaDampingiwisatawan danpenelitiJagaHutan LindungWeheaAnggota juga membuat dan memperbaiki jalur pejalan kaki; tigaperempuan disebut ikut di dalamnya.
Sumber: Sari Mulyani, Petkuq Mehuey: Kearifan Lokal dengan Kesetaraan Gender dalam Menjaga Hutan Adat Suku Dayak Wehea-Kutai Timur, Kalimantan Timur, Jurnal Sosial-Politika, 3(2), 2022. Grafik: Cekricek.id

Tugas itu berat dan menuntut tenaga besar, tetapi perempuan Wehea tetap mengambil bagian. Selain kekuatan fisik, anggota harus mampu menjelaskan keanekaragaman hayati Hutan Wehea kepada wisatawan yang datang, juga kepada peneliti yang berkunjung, baik lokal maupun internasional. Karena itu BP Huliwa juga memberi penyuluhan untuk memperkaya pengetahuan warga tentang keanekaragaman hayati.

Pembagian beban itu, menurut naskah, berangkat dari cara warga memandang hutan. Dalam kehidupan desa, perempuan mengambil kayu bakar, ramuan obat, dan bahan pangan dari hutan untuk keperluan harian keluarga. Bila hutan rusak, perempuan yang lebih dulu merasakan dampaknya, sehingga hak dan kewajiban menjaga hutan dibagi dengan porsi yang sama.

Baca juga Sanksi Jihpon Adat Dayak Uud Danum bagi Suami Pemukul Istri

Yuliana Wetuq

Di antara para penjaga itu ada Yuliana Wetuq, warga desa yang disebut mendedikasikan dirinya untuk Hutan Lindung Wehea. Yuliana Wetuq satu dari tiga perempuan yang ikut dalam Petkuq Mehuey. Tugasnya mengoordinasikan jadwal tim patroli yang tinggal di hutan, memastikan kebutuhan logistik terpenuhi, dan mengatur jadwal wisatawan yang datang berkunjung.

Yuliana memandang keanggotaannya sebagai tanggung jawab seorang warga Dayak Wehea sekaligus seorang ibu. Ia berharap bisa menjadi inspirasi bagi perempuan Wehea lain untuk ikut melestarikan adat dan alam Wehea. Naskah tidak memuat kutipan langsung darinya; semua keterangan tentang Yuliana disampaikan penulis dalam kalimatnya sendiri.

Bagi perempuan seperti Yuliana, bergiliran menjaga hutan kerap berarti meninggalkan anak dan keluarga. “Bagi perempuan-perempuan suku Dayak Wehea, layaknya seorang ibu, menjaga hutan adalah menjaga generasi mendatang,” tulis Sari Mulyani. Pengorbanan meninggalkan keluarga itu, menurut naskah, dirasa masih sepadan dengan terjaganya lingkungan yang kelak diwariskan kepada anak dan cucu.

Hutan yang sama juga menyimpan upacara. Sejumlah upacara adat penting Wehea melibatkan hutan di dalamnya, sehingga menjaga hutan ikut menjaga tradisi. “Jika hutan di sekitar Wehea hilang, tradisi dan upacara adat dalam Suku Wehea juga punah perlahan,” tulis Sari Mulyani di bagian kesimpulan naskahnya.

Naskah juga menyebut perempuan Wehea tidak hanya mengambil manfaat hutan, tetapi ikut menjaga dan terlibat dalam pembuatan kebijakan lingkungan. Petkuq Mehuey sendiri disebut sebagai salah satu kebijakan yang dihasilkan bersama, lahir dari ketakutan warga bahwa pembalakan liar akan merugikan seluruh masyarakat, laki-laki, perempuan, dan terutama generasi Wehea berikutnya.

Baca juga Sagu Marind-Anim di Merauke Kini Hanya Dimasak Saat Acara Adat

Sebulan atau Dua Bulan

Klaim tentang kesetaraan itu perlu dibaca dengan batasnya. Naskah Sari Mulyani bersifat deskriptif dan disusun dari sumber internet, seperti artikel jurnal, berita, dan webinar, bukan dari wawancara langsung dengan warga Nehas Liah Bing. Keterlibatan perempuan dalam pembuatan kebijakan pun tidak dirinci, dan hanya tiga perempuan yang disebut ikut dalam Petkuq Mehuey.

Pembaca juga bisa memeriksa satu kejanggalan di dalam naskah. Pada satu bagian, anggota Petkuq Mehuey disebut menjaga hutan dengan tinggal di kawasan itu selama sebulan. Beberapa paragraf kemudian, setiap giliran tugas disebut berlaku selama dua bulan sebelum diganti petugas lain, tanpa penjelasan mana yang berlaku.

Nama desanya ditulis Nehas Lian Bing di abstrak dan Nehas Liah Bing di badan naskah. Nama kelompoknya muncul sebagai Petkuq Muhuey di kata kunci, Petkuq Muheuy di subjudul, dan Petkuq Mehuey di bagian lain. Seluruh rujukan di badan naskah juga tampil sebagai pesan galat, sementara daftar referensinya kosong.

Angka luas wilayah pun layak dicek ulang. Kutai Timur disebut seluas 3.574.700 hektare dengan kawasan hutan 2.784.024 hektare, lalu ditulis sekitar 80 persen dari luas wilayahnya. Bila dua angka itu dibagi, hasilnya sekitar 77,9 persen, selisih yang tidak mengubah gambaran besar tetapi tidak dijelaskan di naskah.

Di jalan masuk Hutan Wehea, Jot Blie dan Hong Ngah ditancapkan berdampingan, laki-laki dan perempuan. Keduanya dipasang untuk menandai milik dan memanggil leluhur, tetapi dari catatan Sari Mulyani, pasangan patung itu juga menyerupai barisan penjaga di belakangnya, tempat pemuda dan pemudi Wehea bergantian masuk hutan yang sama.

Bagikan

Baca Juga

Suku Ngalum Ok dan Gereja Katolik Sama Melarang Kawin Sedarah
Bahasa Mandobo di Boven Digoel, Nama yang Tak Dipakai Penuturnya
Harga Pangan Pedalaman Australia: Jarak Tercatat, Sebabnya Samar
Boru Panggoaran, Anak Perempuan Pertama yang Tak Cuma Mengasuh
Tanah Tambang Timbal Guizhou Lebih Mengancam Anak daripada Dewasa
Bahasa Wolio Kian Jarang Dipakai, Anak Baubau Belajar Lewat Kartu