Cekricek.id — Sebanyak 65 lembaga keuangan syariah sudah mengantongi izin sebagai penerima setoran wakaf uang, tetapi hanya 28 di antaranya yang menyerahkan laporan aktivitas kepada Kementerian Agama pada semester pertama 2026. Angka itu diungkap dalam siaran pers yang dimuat kemenag.go.id, Kamis, 20 Agustus 2026.
Ke-28 lembaga yang melapor membukukan 3.200 transaksi wakaf uang senilai Rp8,54 miliar. Kementerian Agama menghitung tingkat pelaporan itu setara 43,1 persen, sementara sekitar 56,9 persen sisanya belum tercermin dalam laporan semester pertama. Data tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion Kajian Tata Kelola Fungsi Sosial Perbankan Syariah yang digelar Otoritas Jasa Keuangan di Solo, 19–20 Agustus 2026.
Baca juga: Baru 28 dari 65 Lembaga Wakaf Uang yang Lapor ke Kemenag
Izin Banyak, Laporan Sedikit
Lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang — dikenal dengan singkatan LKS-PWU — adalah pintu resmi bagi masyarakat yang ingin berwakaf dalam bentuk uang. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur bahwa wakaf berupa uang disetorkan melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk Menteri Agama, dan wakif menerima sertifikat wakaf uang sebagai bukti. Ketika sebagian besar lembaga berizin tidak melapor, pemerintah kehilangan gambaran utuh tentang berapa banyak dana wakaf yang sebenarnya terkumpul dan ke mana perginya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menilai jumlah transaksi saja bukan ukuran keberhasilan. “Sebanyak 3.200 transaksi senilai Rp8,54 miliar menunjukkan aktivitas yang telah berjalan, tetapi Kemenag menilai ukuran keberhasilan tidak boleh berhenti pada jumlah transaksi. LKS-PWU perlu terhubung dengan nazhir, memiliki proyek wakaf yang jelas, melakukan edukasi, dan mampu mengubah wakaf uang menjadi manfaat sosial-ekonomi yang terukur,” katanya di Surakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Tanah Wakaf Luas, yang Produktif Sedikit
Persoalan serupa terjadi pada aset wakaf berupa tanah. Data Kementerian Agama mencatat sekitar 450.000 titik lokasi wakaf di seluruh Indonesia, tetapi baru sekitar 260.000 lokasi yang bersertifikat Badan Pertanahan Nasional. Dari hasil uji coba survei, sekitar 5–7 persen lahan wakaf berupa properti produktif, sedangkan yang benar-benar aktif dan bernilai ekonomi baru sekitar 1–2 persen.
Baca juga: OJK Lantik Henry Rialdi, Siapkan Bursa Mineral Strategis
Kepatuhan pengelola juga menjadi sorotan. Dari 126 nazhir — pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya — baru sekitar 50 yang melaporkan aktivitasnya, sementara sekitar 76 nazhir belum melapor. Padahal nazhir berkewajiban mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, dan melaporkan harta benda wakaf serta menjaga nilai pokok wakaf.
“Kemenag mendorong agar aset wakaf dikembangkan melalui proyek sosial, sektor riil produktif, serta instrumen keuangan syariah seperti deposito dan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), dengan penguatan mitigasi risiko dan kapasitas nazhir,” ujar Waryono. CWLS adalah skema ketika dana wakaf uang ditempatkan pada sukuk negara, lalu imbal hasilnya dipakai membiayai program sosial tanpa mengurangi nilai pokok wakaf. Ia menambahkan, Kementerian Agama bersama Badan Wakaf Indonesia akan memperkuat pembinaan, literasi, profesionalisasi, serta sinergi antara nazhir dan LKS-PWU.
Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.000 Triliun
Bahan diskusi FGD mencatat ekosistem perbankan syariah nasional terdiri atas 14 Bank Umum Syariah, 18 Unit Usaha Syariah, dan 174 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dengan 13 dari 14 bank umum syariah sudah terdaftar dan beroperasi sebagai LKS-PWU. Pangsa pasar perbankan syariah tercatat 7,36 persen. Per Maret 2026, aset industri perbankan syariah mencapai Rp1.061,61 triliun atau tumbuh 10,49 persen secara tahunan.
Baca juga: OJK Dapat Tiga Amanah Presiden: Bursa Mineral hingga Karbon
Ukuran industri itu sejalan dengan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia Tahun 2025 yang diumumkan melalui ojk.go.id pada 6 Agustus 2026. Laporan tersebut mencatat aset perbankan syariah sepanjang 2025 sebesar Rp1.067,73 triliun atau tumbuh 8,92 persen secara tahunan, sedangkan total aset industri keuangan syariah nasional mencapai Rp3.131,02 triliun atau tumbuh 8,56 persen. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan capaian itu perlu dijaga. “Industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga semakin meningkat dari sisi kualitas dan daya saing,” katanya.
Bagi Waryono, kapasitas industri sebesar itu justru menuntut fungsi sosial perbankan syariah diperlakukan sebagai bagian substantif, bukan pelengkap fungsi komersial. Menurutnya, kualitas penghimpunan, pengelolaan, penyaluran, pelaporan, dan pengawasan dana zakat, infak, sedekah, wakaf, serta dana kebajikan harus naik seiring membesarnya ekosistem. “Prinsip syariah, tidak boleh berhenti pada label, tetapi harus tercermin dalam tata kelola dan dampak sosialnya,” tandasnya.
Forum di Solo itu mempertemukan OJK, Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia, kalangan perbankan syariah, dan lembaga sosial. Hadir antara lain Andike Maharani dan Ardiansyah Rakhmadi dari OJK, H. Syarifuddin dan Muhammad Hasbi Zaenal dari BAZNAS, Emmy Hamidiyah dan Dede Haris Sumarno dari Badan Wakaf Indonesia, Aris Widi Setiawan dari Bank Syariah Indonesia, serta Galeh Pujonegoro dari Baitulmaal Muamalat.
















