Pasal 61 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Cekricek.id - Pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Ilustrasi. [Foto: Canva]

Pasal 61 KUHP masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Kesatu Tujuan dan Pedoman Pemidanaan, Paragraf 5 Ketentuan Lain tentang Pemidanaan.

Pasal 61 KUHP

  1. Pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan dikurangi seluruh atau sebagian masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda.

Penjelasan Pasal 61 KUHP

Cukup jelas.

Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.

Baca Juga

Cekricek.id - Pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 2 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Cekricek.id - Pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 3 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Cekricek.id - Pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 4 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Cekricek.id - Pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 5 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Cekricek.id - Pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 6 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Cekricek.id - Pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 7 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)