Pasal 544 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXI Tindak Pidana Pelayaran, Bagian Kesatu Pembajakan dan Kekerasan terhadap dan di atas Kapal.
Pasal 544 KUHP
Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543 yang mengakibatkan:
a. Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; atau
b. matinya orang dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Penjelasan Pasal 544 KUHP
Cukup jelas.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.