Apa Itu Annex II countries (Negara Annex II)?
Annex II countries (Negara Annex II) adalah berdasarkan Artikel 4.2 (g) adalah grup dari negara dalam Annex II UNFCCC termasuk negara OECD, negara tersebut diharapkan untuk menyediakan sumber pendanaan untuk membantu negara berkembang memenuhi kewajiban mereka seperti menyiapkan laporan nasional.
Kelompok negara Annex II juga diharapkan untuk mempromosikan transfer teknologi dari teknologi yang ramah lingkungan kepada negara berkembang. Negara-negara yang termasuk dalam Annex II yaitu: Austria, Belgia, Kanada, Denmark, Firlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, Italia, Jepang, Luxembourg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris Raya dan Amerika Serikat.
Sumber: Istilah-istilah dalam Perubahan Iklim














