Cekricek.id — Hadji Abdul Hamid menyimpan lempeng tembaga itu sebagai pusaka, jauh sebelum siapa pun menyebutnya sumber sejarah. Pemimpin marga di Sukung, wilayah Krui di pesisir barat Lampung, itu memperlakukan benda tersebut sebagaimana pusaka diperlakukan: disimpan, dijaga, diwariskan. Nama Hadji Abdul Hamid muncul kembali pada 2026, kali ini di dalam sebuah artikel jurnal arkeologi, ketika sekelompok peneliti menelusuri jejak kepemilikan naskah logam yang kini dikenal sebagai dalung Sukau.
Karsiwan, sejarawan dari UIN Jurai Siwo Lampung di Kota Metro, menulis penelusuran itu bersama Lisa Retno Sari dari Universitas Lampung, Gaya Mentari dari UIN Fatmawati Soekarno, M. Wahyu Hidayat dari University of Groningen, dan Wellfarina Hamer. Artikel mereka, Eksistensi Kesultanan Banten di Lampung Barat Abad XVIII Berdasarkan Naskah Dalung Sukau, terbit di jurnal Purbawidya Volume 15 Nomor 1 pada Juni 2026 dan mengisi halaman 389 hingga 407.
Untuk sampai ke lempeng itu, Karsiwan dan timnya memakai metode sejarah dengan empat tahapan yang lazim dipakai sejarawan Indonesia sejak Kuntowijoyo membakukannya: heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Tahap pertama membawa mereka ke perpustakaan nasional dan arsip nasional, lalu ke perpustakaan digital Delpher.nl dan KITLV untuk menelusuri arsip digital dalung Sukau. Foto naskah yang mereka pakai berasal dari koleksi KITLV bernomor 4550. Di luar itu, Karsiwan menyandingkan buku, artikel, dan laporan penelitian tentang Kesultanan Banten dan Lampung sebagai pembanding, termasuk kajian Mufliha Wijayati atas dalung Bojong dan kajian Kiki Muhamad Hakiki atas prasasti dalung Kuripan.
Daftar Isi
Menelusuri Lempeng Tembaga sampai ke Arsip Belanda
Sumber primer yang dipegang Karsiwan bukan hanya lempeng tembaganya. Ia menempatkan dua tulisan lama sejajar dengan benda itu: Javaansche Inscriptien karya H.C. Humme yang dimuat dalam Bijdragen tot de Taal, Land, en Volkenkunde jilid 32 tahun 1884, dan tulisan J. Brandes tahun 1893 tentang piagam-piagam Jawa dari masa Islam yang berasal dari Mataram, Banten, dan Palembang. Keduanya sudah lebih dulu menyalin dan membaca piagam logam Banten yang tersebar di Lampung.
Humme, menurut pembacaan Karsiwan dan rekan-rekannya, mengidentifikasi bahwa prasasti yang ia salin ditujukan kepada para Punggawa di Sukung dan memuat hak serta kewajiban penduduk Lampung terhadap penguasa di Surasowan. Brandes melangkah lebih jauh. Ia menempatkan Lampung sebagai wilayah bawahan dalam relasi patron-klien yang asimetris pada abad XVIII, sekaligus mencatat tanda-tanda melemahnya pengaruh Banten menjelang akhir abad itu akibat intervensi VOC. Pigeaud, lewat tulisannya tahun 1929, menambahkan lapisan lain: maklumat sultan Banten sebagai alat integrasi kultural-Islamis.
Ada satu hal yang membuat dalung Sukau berbeda dari saudara-saudaranya, dan Karsiwan menandainya sejak awal. Naskah logam ini ditulis dalam bahasa Lampung, sementara dalung lain memakai bahasa Jawa-Banten dengan aksara Pegon, sehingga struktur penulisan dan bahasa perjanjiannya sedikit berbeda. Du Bois, asisten Residen Lampung pada masanya, menyebut naskah lempengan logam semacam itu dengan nama Buk Lampung — sebutan yang kemudian dicatat Hoesein Djajadiningrat dalam tinjauan kritisnya tentang sejarah Banten.
Membaca Tiga Pasal yang Mengatur Hidup Orang Sukau
“Dalung Sukau merupakan piagam (prasasti) tembaga peninggalan Kesultanan Banten kepada pemimpin pemerintahan masyarakat adat buay Nyerupa yang berkedudukan di Tapak Siring wilayah Sukau Lampung Barat,” tulis Karsiwan bersama empat rekannya pada bagian simpulan artikel yang terbit Juni 2026 itu. Kalimatnya pendek, tetapi menyimpan alamat yang cukup rinci: satu kepaksian, satu tempat kedudukan, satu kabupaten di ujung barat Lampung. Dari alamat sesempit itulah Karsiwan dan timnya menarik tiga pokok kebijakan yang, menurut mereka, mengatur hampir seluruh urusan penting orang Sukau pada masa itu — siapa yang berwenang, apa yang wajib ditanam, dan apa yang haram dilakukan.
Isi naskah, seperti dibaca Karsiwan dan timnya, bertumpu pada satu jabatan bernama Punggawa, wakil Sultan Banten di wilayah itu. Punggawa mencatat utang-piutang, menerbitkan surat izin bepergian, memungut pajak, bertindak sebagai hakim, sekaligus melindungi kapal asing yang bertransaksi dagang di wilayahnya. Setiap orang yang bepergian dari atau ke luar Lampung dengan perahu wajib meminta surat jalan darinya seharga satu tali atau seperempat gulden, dan wajib mengikuti rute resmi. Aturan itu berlaku meskipun warga Lampung tidak sedang membawa muatan dagang.
Baca juga Saat Sejarah Kota Cuma Daftar Bangsawan dan Gosip Kampung
Lisa Retno Sari dan rekan-rekannya mencatat lapisan kedua: monopoli lada. Setiap orang dewasa di Lampung Barat wajib menanam 500 batang lada, setengah dari kewajiban 1.000 batang yang dibebankan kepada masyarakat Bojong di Lampung Timur. Lada yang dipanen tidak boleh berpindah tangan tanpa sepengetahuan Punggawa, harus dibubuhi cap resmi sebagai bukti legalitas, dan dilaporkan kepada Sultan Banten. Setiap transaksi perdagangan lada dikenai pajak seperempat gulden. Bila warga Lampung ketahuan bertransaksi dengan East India Company di Bengkulu atau dengan Kesultanan Palembang, hukuman dijatuhkan sesuai kadar pelanggarannya.
Angka harga yang dikutip tim Karsiwan dari Nina Herlina Lubis memperlihatkan mengapa aturan seketat itu dianggap sepadan. Lada hitam saat itu dihargai 15 real Spanyol untuk satu bahar, atau 5 real Spanyol per pikul yang setara 125 pon, sementara lada putih mencapai 30 real Spanyol per bahar. Permintaan Eropa terus naik karena lada dipandang sebagai antiseptik, analgesik, dan afrodisiak sekaligus pelengkap bumbu masakan, minuman, hingga wewangian.
Lapisan ketiga mengurus perilaku. Sultan Abdul Mahasin Muhammad Zainal Abidin melarang sabung ayam dan minuman keras, dengan sanksi berupa denda atau hukuman yang diputuskan Punggawa, serta melarang orang Lampung berperang melawan sesamanya. Hukumannya berat. Merujuk Humme, tim Karsiwan mencatat bahwa kejahatan di darat maupun di laut tanpa persetujuan Sultan diganjar hukuman mati, istri dan anak pelaku dibawa ke Surosowan untuk dijadikan budak, dan seluruh harta bendanya disita menjadi milik Kesultanan Banten.
Baca juga Istana Kesultanan Serdang Jadi Perumahan, Koordinatnya Meleset 10 Km
Menimbang Tahun-tahun yang Tidak Saling Sepakat
Di sinilah pembaca artikel Karsiwan perlu berhati-hati. Tahun penerbitan dalung Sukau tidak konsisten di dalam naskah jurnal itu sendiri. Abstrak dan simpulan menyebut 1692 pada masa Sultan Abdul Mahasin Muhammad Zainal Abidin, bahkan dengan tanggal 23 Maret. Tabel sebaran perjanjian yang disusun tim Karsiwan mencantumkan 1694 untuk Sukau. Satu paragraf lain di bagian pembahasan menulis angka yang jauh berbeda, yaitu 1771 — angka yang, pada tabel yang sama, justru melekat pada perjanjian Sultan Zaenul Asyikin dengan penguasa Lampung. Selisihnya bukan soal sepele bagi pembaca yang ingin menempatkan dalung Sukau pada garis waktu.
Ketidaksepakatan serupa muncul pada penyebutan abad. Judul artikel Karsiwan menyebut abad XVIII, sementara beberapa subjudul dan kalimat di dalam badan tulisan menyebut abad XVII. Selisih itu tidak dijelaskan di dalam artikel, dan pembaca yang ingin memakai dalung Sukau sebagai patokan penanggalan sebaiknya menunggu klarifikasi dari penulisnya. Yang konsisten di seluruh naskah hanyalah nama sultan yang mengeluarkannya, yaitu Sultan Abdul Mahasin Muhammad Zainal Abidin, dan nama pihak yang menerimanya, yaitu pemimpin kepaksian buay Nyerupa. Sisanya sebaiknya dibaca sebagai rentang, bukan sebagai tanggal yang sudah terkunci.
Batas penelitian ini pun perlu disebut apa adanya. Karsiwan dan timnya bekerja dengan metode sejarah, bukan dengan ekskavasi baru; mereka membaca satu naskah logam beserta salinan dan analisis yang dibuat Humme, Brandes, dan Pigeaud lebih dari seabad lalu, ditambah buku, artikel, dan laporan penelitian sekunder. Artinya temuan ini adalah pembacaan ulang atas dokumen, bukan pengukuran atas apa yang benar-benar terjadi di kebun lada. Berapa banyak orang Sukau yang sungguh menanam 500 batang lada tidak dapat dijawab oleh lempeng tembaga.
Membawa Gramsci ke Kaki Gunung Pesagi
Untuk menafsirkan semua itu, Karsiwan memakai teori hegemoni Antonio Gramsci. Merujuk Endah Siswati, ia menegaskan bahwa kekuasaan tidak hanya didapatkan melalui paksaan fisik, tetapi juga melalui hegemoni politik dan budaya — cara kelompok dominan memengaruhi nilai, norma, dan ideologi masyarakat sehingga kekuasaan mereka dianggap sah. Andrea Mubi Brighenti, yang juga dikutip tim ini, menambahkan bahwa hegemoni bukan sekadar soal dominasi karena ia juga memerlukan arah, yaitu kepemimpinan bersama.
Pada aspek politik, letak Sukau menjelaskan banyak hal. Gaya Mentari dan rekan-rekannya menunjukkan bahwa wilayah itu berbatasan langsung dengan kongsi dagang East India Company milik Inggris di Bengkulu di sebelah barat, dan dengan Kesultanan Palembang Darussalam di bagian utara Lampung. Dalung Sukau, dalam pembacaan mereka, adalah langkah antisipatif Banten supaya lada hitam dari wilayah perbatasan tidak mengalir keluar dari pasarnya sendiri. Tekanan itu tidak datang tiba-tiba: sejak tahun 1550-an, seperti dicatat tim ini, Maulana Hasanuddin sudah mengarahkan ekspansi Banten ke Lampung dan menjadikannya wilayah vasal yang tetap mempertahankan penguasa lokal.
Baca juga Kalimat Berlapis Kato Pasambahan dan Cara Adat Menunda Maksud
Sementara itu, di sisi lain penelitian, M. Wahyu Hidayat dan Wellfarina Hamer menyoroti jalur ideologi. Islam masuk ke masyarakat adat Saibatin di Lampung Barat lewat perdagangan dan dakwah ulama dari Banten dan Palembang, lalu berpadu dengan hukum adat setempat. Tradisi sekura yang digelar pada sepuluh hari pertama bulan Syawal menjadi contohnya. Islam, tulis tim ini, tidak menghapus falsafah Piil Pesenggiri melainkan menyinergikannya dengan prinsip syariat, sementara pemimpin adat diwajibkan beragama Islam demi menjaga otoritasnya.
Jalur ketiga adalah budaya, dan di sini argumen tim Karsiwan paling tegas. Struktur sosial Saibatin yang hierarkis — dari Suttan dan Raja di lapisan bangsawan tinggi sampai Mas dan Ki Mas di lapisan rakyat biasa — justru dimanfaatkan Banten dengan membagikan gelar dan atribut. Mahkota siger, simbol Burung Garuda, slenggam dalem, payung agung, jempana, hingga lawang kori diberikan Sultan sebagai tanda persahabatan kepada para penyimbang adat. Danil Fajarudin dan Sumiyatun, yang menjadi rujukan tim ini untuk tabel stratifikasi tersebut, mencatat bahwa gelar-gelar itu masih hidup dalam identitas budaya masyarakat Lampung Barat sampai hari ini.
“Melalui pendekatan budaya Sultan Banten menggunakan aneka gelar adat, gelar kebangsawanan, pemberian benda sebagai tanda persahabatan telah berhasil menundukkan wilayah Lampung Barat agar taat dan patuh kepada kehendak Sultan tanpa harus melakukan penaklukan secara militer,” tulis Karsiwan, Lisa Retno Sari, Gaya Mentari, M. Wahyu Hidayat, dan Wellfarina Hamer menjelang akhir pembahasan mereka. Kalimat itu sekaligus menjawab mengapa tidak ada catatan penaklukan militer Banten atas Sukau di dalam sumber-sumber yang mereka baca.
Latar adat yang dimasuki gelar-gelar itu sudah berdiri jauh sebelum dalung ditulis. Kepaksian Sekala Brak, menurut penelusuran Karsiwan, berdiri di Lampung sejak abad ke-13 dengan pusat pemerintahan di Pekon Balak, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat, di lereng Gunung Pesagi dekat Danau Ranau. Empat kepaksian utamanya dipimpin empat bersaudara: Maulana Umpu Pernong, Maulana Umpu Belunguh, Imam Maulana Umpu Nyekhupa yang berdiam di Tampak Siring, dan Maulana Umpu Lapah di Way.
Lempeng tembaga yang dulu dijaga Hadji Abdul Hamid kini berada di tangan kepaksian Nyerupa, di bawah kepemimpinan Pun Ratu Dwi Cakrawati. Benda itu tetap pusaka, sebagaimana selalu. Yang bertambah hanyalah cara membacanya: sesudah Humme, Brandes, Pigeaud, dan kini Karsiwan bersama empat rekannya, lempeng tersebut juga terbaca sebagai daftar kewajiban yang pernah ditanggung orang-orang Sukau — 500 batang lada, satu tali untuk selembar surat jalan, dan larangan mengangkat senjata terhadap sesama Lampung.














