Pengertian Daerah Otonom
Pengertian Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
Istilah lain di Kamus Pembiayaan Perumahan
Contractual SavingsKredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat (KPRSH) Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat (KPRSH)Bantuan Pembangunan RusunawaBuyer/InvestorTopping OffGroundbreakingNice PropertyPembiayaan Kepemilikan Satuan Rumah Susun Sejahtera dengan prinsip syariah (KPR Sejahtera Syariah Susun)
Lihat daftar lengkap Kamus Pembiayaan Perumahan
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia















