Berita artis, selebriti, dan gosip terbaru hari ini: selebgram Gaga Muhammad dijatuhkan hukuman 4.5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Cekricek.id - Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis selebgram Gaga Muhammad 4.5 tahun penjara, Rabu (19/1/2022) pukul 09.00 WIB.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan denda sebesar Rp 10 juta. Menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan," lanjutnya.
Majelis hakim menyatakan Gaga Muhammad bersalah karena lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga terjadi kecelakaan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad secara sah dan meyakinkan telah lalai mengemudikan kendaraan sampai terjadinya kecelakaan lalu lintas bersama saksi Laura Anna," jelas Lingga Setiawan, hakim ketua Lingga Setiawan dalam sidang.
Akibat dari kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember 2019, kekasihnya selebgram Laura Anna luka berat yang berakibat lumpuh. Laura kemudian meninggal Rabu, 15 Desember 2021.
Usai insiden kecelakaan, mendiang Laura Anna menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya lumpuh, sementara Gaga Muhammad hanya luka ringan.
Kata Greta Irene
Greta Irene, kakak mendiang selebgram Laura Anna, mengunggah video sang adik lewat akun instagramnya @gretairn pada Selasa (18/1/2022).
Greta mengunggah lima video Laura Anna yang tengah berjuang sembuh, setelah mengalami kecelakaan bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019, lalu.
Irene berharap Laura Anna bisa mendapatkan keadilannya.
Ia berharap keputusan hakim terhadap Gaga Muhammad sesuai dengan yang pihak keluarganya inginkan.
Baca juga: 8 Artis yang Selamat dari Kecelakaan Maut