Pengertian Hak Atas Tanah dan Bangunan
Pengertian Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
Istilah lain di Kamus Pembiayaan Perumahan
Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB)Alih DebiturDana BergulirGaris Sempadan Jalan (GSj)Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP)Anuitas RestApresiasi Harta TetapBroker
Lihat daftar lengkap Kamus Pembiayaan Perumahan
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia















