Pengertian Hak Atas Tanah dan Bangunan
Pengertian Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
















