Pengertian Hak Guna Usaha
Pengertian Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun. Hak Guna Usaha merupakan hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri guna perusahaan, pertanian, perikanan dan peternakan.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
Istilah lain di Kamus Pembiayaan Perumahan
Batasan Pada Jaminan NasabahForeclosure RateKredit Pemilikan Satuan Rumah Sejahtera SusunBrexitBantuan Pembiayaan PerumahanBook Wentry SettlementKMBHak Sewa
Lihat daftar lengkap Kamus Pembiayaan Perumahan
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia















