Indonesia Tak Kurang Aturan Keselamatan Kapal, Kata Pakar UNAIR

A A

Ilustrasi kapal feri penumpang di perairan Selat Bali. [Foto: Wikimedia Commons]

  • Masalah keselamatan kapal dinilai ada pada penegakan, bukan kekurangan aturan
  • Pemeriksaan diminta beralih dari kelengkapan dokumen ke pengujian risiko
  • Nakhoda dan awak perlu berwenang menghentikan pelayaran yang tidak aman

Cekricek.id — Aturan keselamatan pelayaran di Indonesia sudah banyak. Yang kurang adalah pemeriksaan yang benar-benar mengubah keadaan kapal sebelum berangkat, kata pakar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Universitas Airlangga (UNAIR) menanggapi rangkaian insiden di laut, termasuk kasus Kapal Virgo Transport 8.

“Indonesia tidak kekurangan regulasi, melainkan penegakan di lapangan. Hasil pemeriksaan harus menghasilkan perubahan perilaku keselamatan yang nyata,” kata Dr Neffrety Nilamsari SSos MKes, dosen D4 K3 Fakultas Vokasi UNAIR, dalam keterangan tertulis UNAIR, Selasa (6/10/2026).

Menurut dia, kecelakaan kapal hampir tidak pernah lahir dari satu sebab. Kondisi teknis kapal, kestabilan muatan, kelayakan alat keselamatan, dan pengawasan otoritas pelabuhan saling bertumpuk, lalu gagal bersamaan.

“Kasus Kapal Virgo Transport 8 harus menjadi pembelajaran K3 dengan tetap menunggu hasil investigasi resmi. Evaluasi keselamatan tidak hanya melihat kapasitas muatan, tapi juga critical safety barrier, distribusi berat, dan lashing untuk stabilitas kapal,” ujarnya.

Dari Mencentang Daftar ke Menguji Risiko

Neffrety meminta cara mengawasi diubah. Pemeriksaan yang hanya memastikan dokumen lengkap perlu diganti dengan pengecekan langsung di kapal, disusul tindak lanjut tegas atas setiap temuan.

“Fokus keselamatan laut harus bergeser dari sekadar compliance-based menjadi risk-based safety management. Otoritas wajib memastikan risk control dan verification berfungsi efektif di lapangan, serta memastikan adanya follow-up nyata atas temuan hasil pemeriksaan,” tuturnya.

Ia juga menyoroti pengarahan keselamatan sebelum kapal berangkat, yang kerap dijalankan sebagai rutinitas. Padahal pengetahuan itulah yang menentukan pada menit-menit pertama keadaan darurat: penumpang harus tahu letak alat keselamatan dan jalur evakuasi, sedangkan awak harus sanggup meredam kepanikan.

Lima agenda yang ia rumuskan adalah pemeriksaan berbasis risiko, kepastian alat keselamatan berfungsi, latihan darurat berkala bagi awak, pengetatan kestabilan muatan, dan penanaman budaya keselamatan.

“Investigasi harus berfokus pada evaluasi sistem, bukan sekadar mencari pihak yang salah. Nakhoda dan awak kapal juga wajib memiliki stop-work authority demi mengutamakan keselamatan,” kata Neffrety. Kewenangan itu berarti awak berhak menghentikan pelayaran ketika menilai kapal tidak aman.

Baca juga: Pola Arus Selat Sunda Bisa Jadi Peta Pencarian Korban Kapal

Baca juga: Skor Integritas Pendidikan Naik ke 73,30, Satu Wilayah Masih Rentan

Baca juga: Pakar UNAIR Nilai Mitigasi Bencana Masih Bersifat Reaktif

Bagikan

Baca Juga

Paving Block dari Cangkang Kerang dan Tulang Ikan Hemat Semen
Kursi Kuliah Negeri Tak Terisi Penuh, DPR Minta Data Daftar Ulang
Mahasiswa UNAIR Rancang Pajak Otomatisasi Hadapi Jobless Growth
Shinta Kamdani: Riset Kampus Perlu Jawab Kebutuhan Industri
Esai Child Grooming Mahasiswa UNAIR Juara 1 di EDUFEST 2026
Dosen UNAIR: Data Pribadi Nasabah Bisa Dibagi ke Pihak Ketiga