Pengertian Izin HO (Izin Gangguan)
PengertianIzin HO (Izin Gangguan) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi/badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketenteraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
















