Pengertian Izin HO (Izin Gangguan)
PengertianIzin HO (Izin Gangguan) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi/badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketenteraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
Istilah lain di Kamus Pembiayaan Perumahan
Co-brokingBantuan Uang Muka (BUM) BapertarumDisaster Recovery SystemBatas Maksimum Pemberian PembiayaanSubprime MortgageBooking FeeHand over (turn key)Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
Lihat daftar lengkap Kamus Pembiayaan Perumahan
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia















