Pengertian Izin Penggunaaan Bangunan
Pengertian Izin Penggunaaan Bangunan adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah properti selesai dibangun sesuai IMB dn telah memenuhi syarat fungsi perlengkapan bangunan.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
















