Izin Penggunaaan Bangunan

A A

Ilustrasi: Istilah Pembiayaan Perumahan. [Cekricek.id]

Pengertian Izin Penggunaaan Bangunan

Pengertian Izin Penggunaaan Bangunan adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah properti selesai dibangun sesuai IMB dn telah memenuhi syarat fungsi perlengkapan bangunan.

Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.

Bagikan

Baca Juga

Surat Utang Negara (SUN)
Sweat Equity
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (TAPERUM-PNS)
Tabungan Perumahan Rakyat
Tata Ruang
Technical Assistance