Pengertian Izin Penggunaaan Bangunan
Pengertian Izin Penggunaaan Bangunan adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah properti selesai dibangun sesuai IMB dn telah memenuhi syarat fungsi perlengkapan bangunan.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
Istilah lain di Kamus Pembiayaan Perumahan
Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP)Batasan Pada Jaminan NasabahFinance LeaseNice PropertyBantuan Pembangunan RusunawaBank GaransiBantuan Pembiayaan PerumahanDaftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2)
Lihat daftar lengkap Kamus Pembiayaan Perumahan
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia















