Pengertian Izin Prinsip
Pengertian Izin Prinsip adalah perizinan usaha pertama dari lembaga pemerintah yang harus dimiliki oleh setiap investor saat hendak memulai investasi di Indonesia. Untuk investor baru, diharuskan mengurus Izin Prinsip untuk memulai usaha baru dalam ruang lingkup penanaman modal PMDN atau PMA.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
Istilah lain di Kamus Pembiayaan Perumahan
Dana Tabungan/ Swadaya DebiturDefisiensiAlih DebiturGaris Sempadan Bangunan (GSB)Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Syariah Tapak (KPR Sejahterah Syariah Tapak)Debt Burden Ratio (DBR)Bantuan Perumahan
Lihat daftar lengkap Kamus Pembiayaan Perumahan
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia















