Cekricek.id — Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan klarifikasi kepada PT BYD Motor Indonesia terkait penanganan konsumen dan perkembangan pemeriksaan teknis atas insiden kendaraan yang terjadi pada 31 Juli 2026. Klarifikasi berlangsung pada 13 Agustus 2026, demikian dikutip dari kemendag.go.id.
“Klarifikasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen serta tindak lanjut yang tepat oleh pelaku usaha,” tegas Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero.
Pertemuan itu dihadiri Head of Public Relations and Government Relations BYD Luther Panjaitan bersama jajarannya, yang menyampaikan kronologi kejadian, langkah penanganan konsumen, serta perkembangan proses pemeriksaan teknis yang masih berlangsung.
Kronologi Insiden
Berdasarkan keterangan PT BYD Motor Indonesia, kejadian bermula pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB saat konsumen menyadari adanya kondisi tidak wajar pada kendaraan ketika melintas di jalan tol. Konsumen kemudian menghubungi layanan call center BYD dan menerima panduan keselamatan.
Konsumen telah berada di luar kendaraan sebelum insiden terjadi. Dealer BYD Karawang selanjutnya mendatangi lokasi untuk membantu penanganan dan evakuasi kendaraan. BYD kemudian berkoordinasi dengan dealer untuk mendukung penanganan konsumen sekaligus pemeriksaan teknis terhadap kendaraan.
Luther Panjaitan menyampaikan langkah penanganan dilakukan dengan mengutamakan keselamatan dan kebutuhan konsumen. Hingga klarifikasi dilakukan, pemeriksaan teknis masih berlangsung dan BYD belum menyampaikan kesimpulan final mengenai penyebab insiden.
Dalam pertemuan tersebut, BYD juga memberikan penjelasan mengenai sistem dan fitur keselamatan kendaraan sebagai bagian dari klarifikasi teknis. Penjelasan itu disampaikan untuk memberi konteks mengenai sistem kendaraan, sementara kesimpulan penyebab insiden tetap menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh.
Kendaraan Pengganti Diserahkan
Immanuel menyampaikan proses pemeriksaan teknis perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memperoleh kepastian mengenai penyebab kejadian, sekaligus menjadi dasar evaluasi dan langkah pencegahan apabila ditemukan faktor yang perlu ditindaklanjuti.
Sejak awal, konsumen memperoleh dukungan kendaraan sementara melalui dealer. Berdasarkan kesepakatan penyelesaian dengan konsumen, kendaraan pengganti telah diserahterimakan pada 8 Agustus 2026, sementara pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan.
“Respons cepat terhadap konsumen merupakan hal yang penting. Konsumen telah mendapatkan kendaraan pengganti, sementara proses pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan agar penyebab kejadian dapat diketahui secara menyeluruh dan menjadi dasar evaluasi serta perbaikan ke depan,” ujar Immanuel.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perlindungan konsumen, termasuk pemberian informasi yang benar, jelas, dan jujur serta penanganan pengaduan secara profesional. Ditjen PKTN akan menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Konsumen yang mengalami kendala terkait produk BYD dapat menyampaikan pengaduan terlebih dahulu melalui layanan pelanggan BYD di nomor 0800-168-6868 atau kanal resmi lainnya. Apabila memerlukan fasilitasi lebih lanjut, pengaduan dapat disampaikan kepada Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan melalui layanan WhatsApp di 0853-1111-1010.
Kementerian Perdagangan sendiri aktif turun ke lapangan untuk urusan konsumen dan harga, seperti saat Menteri Perdagangan memantau harga bahan pokok di Pasar Ir. Soekarno. Kementerian itu juga menyalurkan bantuan Rp250 juta untuk empat pasar yang rusak akibat gempa NTT serta mendorong pelaku usaha muda lewat program Campuspreneur yang mencetak ekspor perdana Rp2,2 miliar.















