Apa Itu Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas?
Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah Hak dan kewajiban yang ada pada pejabat di lingkungan Kemenko Marves untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.
Sumber: Istilah Kemaritiman dan Investasi
Istilah lain di Kamus Kemaritiman dan Investasi
Advokasi HukumAset Tak Berwujud (ATB)Kertas Kerja PengawasanEntitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/LembagaPerencanaan Kebutuhan BMNKeprotokolanIMCO <em>(Intergovernmental Maritime Consultative Organization)</em>WMO (World Meteorological Organization)
Lihat daftar lengkap Kamus Kemaritiman dan Investasi
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia















