Ngeuyeuk Seureuh Kian Jarang Digelar di Kampung Adat Cikondang

A A

Ilustrasi rumah adat Sunda beratap ijuk di kaki gunung dengan sirih, pinang, dan nyiru [Foto: Dibuat dengan AI]

  • Di Kampung Adat Cikondang, Kabupaten Bandung, warga menyebut upacara ini ikon tradisi pernikahan mereka.
  • Ngeuyeuk seureuh juga merupakan rangkaian yang paling banyak mengeluarkan biaya.
  • Seiring bergantinya generasi kepemimpinan, tepatnya pada tahun 90-an, larangan itu perlahan dihilangkan.
  • Di Cikondang, Abah Anom pula yang menentukan hari baik pernikahan.
Daftar Isi
  1. Ngeuyeuk seureuh, menyusun daun sirih sebelum akad
  2. Pakara, alat tenun lengkap yang kini sulit dicari
  3. Nincak endog dan huap lingkung, injak telur dan saling suap
  4. Pindah cai pindah tampian, pindah tempat ikut adat setempat
  5. Wejangan, nasihat ketua adat sebelum pernikahan
  6. Babaledogan, hitungan hari baik yang bersifat spekulatif

Ngeuyeuk seureuh, bila diterjemahkan, berarti mengait-ngaitkan atau menyusun daun sirih, sebuah upacara sore hari menjelang akad yang isinya nasihat berumah tangga bagi calon pengantin. Di Kampung Adat Cikondang, Kabupaten Bandung, warga menyebut upacara ini ikon tradisi pernikahan mereka. Warga yang sama pula yang mengatakan upacara itu kini sudah jarang digelar.

Keterangan itu dicatat Azizah Nur Fadilah, Dika Raihan Batara, Ghina Hanifah, Nasibah Huriyyatul Jannah, Ramdani Ardiansyah, Yoga Bonvilio Brady Yanwas, Mamat Supriatna, dan Aam Imaddudin dalam artikel Makna Simbolik dari Rangkaian Proses Pernikahan dalam Bingkai Tradisi Sunda di Kampung Adat Cikondang. Artikel tersebut terbit di DEIKTIS: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra volume 5 nomor 2 tahun 2025. Kedelapan penulis berasal dari Universitas Pendidikan Indonesia.

Kampung yang mereka datangi terletak di Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan, di kaki Gunung Tilu. Jaraknya sekitar 38 sampai 39 kilometer dari Kota Bandung, kira-kira satu setengah jam berkendara. Naskah memperkirakan kampung ini berdiri sejak abad ke-17. Rumah-rumah tradisional Sunda di sana berdiri di atas lahan sekitar tiga hektare.

Rumah adatnya dibangun dari bambu, kayu, dan ijuk, dengan atap julang ngapak, bentuk atap khas Sunda. Di dalamnya ada kamar larangan, ruang penyimpan benda keramat. Di belakangnya terbentang Hutan Larangan, yang hanya boleh dimasuki tanpa alas kaki dan tertutup pada hari tertentu. Para penulis mewawancarai ketua adat, budayawan, dan warga kampung itu pada 21 Mei 2025.

Ngeuyeuk seureuh, menyusun daun sirih sebelum akad

Kata dasar ngeuyeuk adalah heuyeuk, artinya mengolah atau mengatur sesuatu. Seureuh berarti sirih. Upacaranya berlangsung sore hari sebelum hari pernikahan, biasanya di ruang keluarga. Semua yang hadir duduk di atas tikar, tanpa kursi, termasuk kedua calon mempelai. Naskah menyebut hadirin upacara ini tujuh perempuan yang sudah menikah, atau kelipatannya, sebab angka itu dianggap baik.

Pemimpinnya disebut pengeuyeuk, yaitu orang yang benar-benar memahami upacara ini dan biasanya perempuan yang sudah berumur. Ada pula kuncen, juru kunci adat, yang bertugas membakar kemenyan selama upacara lalu membacakan doa sesudahnya. Tempat acaranya, menurut naskah, biasanya ruang keluarga.

Dalam upacara ini, kedua calon pengantin menyiapkan perlengkapan hari pernikahan: pakaian pengantin pria dan wanita, alas kaki, alat rias, tikar, sampai peralatan saweran. Semuanya disusun dalam satu ayakan, alat penyaring. Daun sirih bertangkai diletakkan paling bawah. Ayakan itu lalu ditutup kain, diangkat berdua ke atas asap kemenyan, dan didoakan kuncen.

Kedua mempelai harus bekerja sama memegang perlengkapan tersebut karena tidak boleh lepas. Mengutip Gunawan (2019), naskah menulis maksud ngeuyeuk seureuh adalah agar suami istri senantiasa saling membantu dalam berumah tangga. Naskah menyebut rangkaian ini bermakna tentang kehidupan berumah tangga bagi pasangan pengantin.

Seorang warga asli Cikondang yang dicatat sebagai Bu Een menggambarkannya dengan singkat. “Dalam prosesi Ngeuyeuk Seureuh, biasanya pengantin mengangkat daun sirih dan daun jambe (daun pinang) menggunakan kain khusus,” ujarnya, dalam terjemahan yang disediakan naskah dari ucapan aslinya berbahasa Sunda. Warga lain, Nova, menambahkan bahwa bawaan itu digotong pengantin memakai alu, alat penumbuk padi.

Baca juga Lamaran Adat Sahu Dimulai Pukul Empat Pagi di Halmahera

Pakara, alat tenun lengkap yang kini sulit dicari

Nova pula yang menyampaikan kabar surutnya upacara ini. “Ngeuyeuk seureuh sekarang sudah tidak dilaksanakan,” kata warga asli Cikondang itu, juga dalam terjemahan naskah dari bahasa Sunda. Para penulis menulis rangkaian tersebut makin jarang dilaksanakan, sejalan dengan kemajuan zaman dan pergeseran gaya hidup masyarakat.

Naskah mencatat beberapa alasan. Masyarakat kurang memahami tiap prosesinya. Ngeuyeuk seureuh juga merupakan rangkaian yang paling banyak mengeluarkan biaya. Bahan dan alatnya pun sudah sulit ditemukan. Contohnya pakara, yaitu alat tenun yang lengkap, dengan bagian-bagian yang namanya saja berjumlah sekitar 20.

Seluruh informan ahli, tulis naskah, memaklumi keadaan itu. Biaya yang dibutuhkan cukup besar. Biasanya hanya keluarga dengan ekonomi lebih yang melaksanakan rangkaian tersebut, demikian naskah mengutip Panyalai dan rekan-rekannya (2023).

Tiga tahap pernikahan adat SundaTiga tahap pernikahan adat SundaTiga tahap pernikahan adat SundaUrutan yang dirujuk naskah untuk Kampung Adat CikondangPranikah6 rangkaian adatAkad nikah2 rangkaian adatPasca-nikah3 rangkaian adat11rangkaianMengikuti Syawalani dkk. (2023) yang dikutip naskah.
Sumber: Azizah Nur Fadilah dkk., Makna Simbolik dari Rangkaian Proses Pernikahan dalam Bingkai Tradisi Sunda di Kampung Adat Cikondang, DEIKTIS: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra, 5(2), 2025. Grafik: Cekricek.id

Nincak endog dan huap lingkung, injak telur dan saling suap

Ngeuyeuk seureuh hanyalah satu dari sebelas rangkaian pernikahan adat Sunda yang dirujuk naskah dari Syawalani dan rekan-rekannya (2023). Enam di antaranya berlangsung sebelum akad. Urutannya dibuka neundeun omong, artinya menyampaikan pesan, tanda sebuah kesepakatan mulai terjalin. Sesudah itu ngalamar atau melamar, lalu seserahan, yaitu kedatangan keluarga pria membawa hadiah.

Tiga yang berikutnya adalah ngibakan, ngaras, dan ngeuyeuk seureuh. Ngibakan berarti siraman, memandikan kedua mempelai. Airnya dicampur dari tujuh sumber dengan tujuh jenis bunga. Naskah menyebutnya lambang penyucian fisik dan spiritual sebelum membangun rumah tangga. Semua itu dilakukan sebelum hari pernikahan tiba.

Pada hari pelaksanaan ada dua rangkaian. Pertama walimah, yang dalam naskah disamakan dengan akad nikah, peristiwa sakral secara adat maupun agama Islam. Kedua iring-iringan, yakni pawai pengantin pria menuju rumah pengantin wanita. Keluarga dan kerabat ikut berjalan, diiringi kecapi suling atau gamelan, bersama pembawa payung dan pembawa hadiah.

Tiga rangkaian sisanya datang sesudah akad. Sawer berarti menyebarkan, dilakukan di ruang terbuka di depan rumah mempelai wanita setelah syair dibacakan. Nincak endog berarti menginjak telur. Pengantin pria menginjak telur di atas papan, dan telur itu harus pecah dalam sekali injak. Mempelai wanita lalu mencuci kaki suaminya dengan air kendi.

Kendi yang sudah kosong langsung dihempaskan ke tanah sampai hancur. Penutupnya huap lingkung. Huap berarti suap, lingkung berarti mengurung. Kedua mempelai saling menyuapi dengan tangan. Hidangannya bakakak hayam, ayam panggang utuh. Menurut naskah, pernikahan di Cikondang sejalan dengan urutan Sunda pada umumnya, dari siraman, akad nikah, sungkeman, hingga huap lingkung.

Baca juga Di Baduy, Bersekolah Haram tapi Toleransi ke Luar Wajib

Pindah cai pindah tampian, pindah tempat ikut adat setempat

Peribahasa ini disebut warga ketika membicarakan pernikahan dengan orang dari luar. Naskah, mengutip Wulandari dan Sulistyowati (2023), mengartikannya: pindah tempat tinggal, maka mengikuti pula adat istiadat setempat. Warga Cikondang memakainya sebagai pegangan. Orang yang datang dari luar diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan budaya yang ada.

Ibu Rokayah, warga asli Cikondang, memberi contoh dari keluarganya sendiri. Adiknya orang Sunda, suami adiknya orang Jawa, dan pernikahan mereka digelar di kampung itu dengan adat Sunda. “Kalau dari Jawa gitu, disini kudu ngikut orang sini,” ujarnya. Naskah menambahkan bahwa dalam tradisi Sunda umumnya prinsip ini juga diakui, tetapi pelaksanaannya lebih lentur.

Larangan menikah dengan orang di luar suku Sunda, menurut naskah, pernah diberlakukan secara ketat di Cikondang untuk menjaga kemurnian adat dan tradisi. Seiring bergantinya generasi kepemimpinan, tepatnya pada tahun 90-an, larangan itu perlahan dihilangkan.

Bapak Wawan, budayawan Kampung Adat Cikondang, menuturkan perubahan tersebut. “Zaman dulu mah gak boleh orang sini nikah dengan orang luar. Kenapa begitu? Ya untuk mempertahankan tradisi disini. Tapi sekarang seiring berkembangnya zaman, kan namanya juga jodoh, kita ga tau, sama orang sini atau orang luar, jadi kemana-mana silahkan aja,” ujarnya.

Menurut Wawan, pendorongnya adalah makin seringnya warga berhubungan dengan dunia luar, lewat pendidikan, pekerjaan, maupun migrasi. Generasi muda yang lebih terbuka terhadap perbedaan mulai mempertanyakan aturan lama itu. Meski larangan tidak lagi diberlakukan secara ketat, ketua adat menetapkan beberapa persyaratan bagi pernikahan beda suku.

Kampung Adat Cikondang dalam angkaKampung berdiri kira-kira abad ke-17 di lahan 3 hektare, ketua adat menjabat 20 tahun, dan ada 3 syarat menikah beda suku.Kampung Adat Cikondang dalam angkaDesa Lamajang, Pangalengan, Kabupaten Bandungke-17Abad berdiriperkiraan naskah3 haLuas lahanrumah adat Sunda20Tahun jabatanketua adat3Syaratnikah beda sukuJalan risetnyaDesa Lamajang21 Mei 2025WawancaraLarangan menikah dengan orang luar dihapus pada tahun 90-an.
Sumber: Azizah Nur Fadilah dkk., Makna Simbolik dari Rangkaian Proses Pernikahan dalam Bingkai Tradisi Sunda di Kampung Adat Cikondang, DEIKTIS: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra, 5(2), 2025. Grafik: Cekricek.id

Wejangan, nasihat ketua adat sebelum pernikahan

Ketua adat Cikondang saat ini adalah Abah Anom Juhana, berusia 80 tahun, yang sudah 20 tahun memegang kedudukan itu. Ia menetapkan tiga syarat bagi pernikahan yang digelar di kampung adat. Kedua mempelai harus beragama Islam. Mempelai yang belum harus lebih dulu resmi memeluknya. Ada pula surat rekomendasi dari KUA yang wajib dipegang.

Sesudah syarat, datang wejangan, yaitu nasihat. Setiap pasangan yang hendak menikah di kampung ini lebih dulu menerimanya. Warga yang akan menikah dengan orang dari suku lain, naskah mencontohkan Batak atau Jawa, wajib membawa calonnya menghadap Abah Anom. Isinya kewajiban menghormati dan mengikuti tradisi Sunda selama menetap di kampung.

Salah satu tradisi yang disebut adalah Wuku Taun, ritual tiap 1 sampai 15 Muharram berupa menumbuk padi dan doa bersama. “Kalau kamu orang Jawa, ya orang Jawa. Tapi kalau kamu jadi orang sini, harus ngikutin budaya orang sini. Jangan sampai masing-masing,” ujar Abah Anom, kepala adat Kampung Cikondang.

Nasihat itu berlaku ke dua arah. Abah Anom, tulis naskah, juga menekankan agar nilai budaya dan tradisi suku lain dijunjung tinggi. Warga Cikondang yang menikah dengan orang dari suku lain lalu tinggal di wilayah lain wajib mengikuti aturan adat di tempat barunya. Pesan itu ditujukan kepada siapa pun warga Cikondang yang menikah ke luar.

Baca juga Sunda Indramayu Melepas Bunyi H yang Dijaga Sunda Priangan

Babaledogan, hitungan hari baik yang bersifat spekulatif

Peran ketua adat tidak berhenti pada nasihat. Di Cikondang, Abah Anom pula yang menentukan hari baik pernikahan. “Dari calon sampai menghitung hajatan, itu oleh abah Anom. Jadi kalau kita punya calon, dibawa dulu menghadap Abah Anom, orang manapun, suku manapun,” kata Bapak Wawan.

Naskah menempatkan hitungan itu dalam pola kepercayaan yang disebut babaledogan. Artinya, mengutip Setiadi (2017), kepercayaan ini bersifat spekulatif. Bila hasilnya tepat, itu disyukuri. Bila tidak sesuai harapan, orang diminta bersabar dan tetap yakin. Naskah menambahkan, kepercayaan pada hari baik dan buruk sepenuhnya bersandar pada kepercayaan lokal masyarakat Sunda sendiri.

Peran ketiga Abah Anom adalah penengah bila rumah tangga berselisih, termasuk akibat perbedaan budaya. Kedua belah pihak dipertemukan, dengan Abah Anom dan kepala desa sebagai penengah, lalu dicari titik solusinya. Menurut Wawan, pemerintah desa pun kadang datang meminta pendapat ketua adat tentang penyelesaian suatu masalah.

Para penulis menyimpulkan tradisi pernikahan di Cikondang masih mempertahankan nilai budaya Sunda, dari pranikah, akad, hingga pasca-nikah, dengan ketua adat sebagai penjaga jalannya prosesi. Keterbukaan terhadap pernikahan beda suku berkembang, tetapi tetap diiringi aturan berupa persamaan agama dan penghormatan terhadap adat setempat.

Simpulan naskah juga menyebut warga tetap menjaga esensi dan semangat tradisi leluhur meski ada perubahan zaman dan pengaruh budaya luar. Para penulis menyarankan penelitian lanjutan tentang perubahan nilai budaya dalam prosesi pernikahan adat Sunda di hadapan modernisasi dan globalisasi. Mereka juga memandang penting studi perbandingan dengan daerah Sunda lainnya agar gambarannya lebih baik.

Naskah ditutup dengan bagian tentang pentingnya menjaga tradisi pernikahan. Mengutip Andriani (2020), para penulis menyebut tradisi seperti ngeuyeuk seureuh, nincak endog, hingga sungkeman mengandung makna edukatif yang memperkenalkan generasi muda pada norma sosial dan nilai kekeluargaan khas masyarakat Sunda. Prosesinya, tulis mereka, melibatkan keluarga dan masyarakat setempat sehingga menciptakan ruang kebersamaan, gotong royong, dan saling menghormati antargenerasi.

Bagikan

Baca Juga

Kayu Wiki Dipakai Suku Dani untuk Pagar, Honai, hingga Kremasi
Perempuan Nuaulu Tak Boleh Jadi Raja tapi Berperan saat Kelahiran
Api di Hutan, Pasal di Ladang: Karhutla dan Peladang Adat
Padi Orang Baduy Tak Dijual, Disimpan di Leuit sampai Lima Tahun
Daun Gatal Jadi Andalan Suku Nuaulu Meredakan Nyeri Sendi
Bahasa Wemale Bertahan di Seram Lewat Upacara Pelantikan Raja