Pasal 277 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum, Bagian Ketujuh tentang Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan.
Pasal 277 KUHP
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau
b. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas.
Penjelasan Pasal 277 KUHP
Yang dimaksud dengan “berkendaraan”, misalnya, menggunakan sepeda, sepeda motor, atau sarana angkutan lainnya.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.














