Ganja Lamteuba, dari Bumbu Dapur ke Barang Terlarang

Peta tutupan lahan yang menandai area perladangan di kawasan Lamteuba, Aceh Besar

Peta tutupan lahan kawasan Lamteuba, Aceh Besar. [Foto: Dimuat dalam jurnal Analisis Sejarah]

Cekricek.id — Pada 1970-an, warga Lamteuba di Aceh Besar menanam ganja di pot, di halaman rumah, berdampingan dengan tomat dan cabai. Bukan untuk disembunyikan — justru karena tanaman itu dianggap mengusir hama tanaman lain. Mereka memperlakukannya seperti lada, kunyit, atau jahe.

Lima puluh tahun kemudian, Lamteuba dicap sebagai kawasan hitam, ladangnya dibabat operasi tahunan, dan warganya menanam kunyit sebagai gantinya.

Perubahan drastis itu ditelusuri Melvin Levina dan Midawati, keduanya dari Universitas Andalas, lewat artikel State Policy and Local Resistance: The History of Marijuana Prohibition in Lamteuba, Aceh (1976–2020) yang dimuat jurnal Analisis Sejarah Vol. 15 No. 2 terbitan 2025. Mereka memakai metode sejarah dengan menggabungkan sumber tertulis dan sumber lisan untuk membaca apa yang terjadi ketika kebijakan yang dirancang di Jakarta bertabrakan dengan kebiasaan yang dibangun berabad-abad di sebuah mukim pegunungan.

Perlu ditegaskan sejak awal: ganja adalah barang terlarang di Indonesia. Artikel ini membahas riwayat kebijakan dan dampak sosialnya, bukan membenarkan penggunaannya.

Mukim di Kaki Seulawah Agam

Mukim Lamteuba terletak di Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, dengan luas 194,23 kilometer persegi — 48 persen dari seluruh wilayah kecamatan. Luas itu dipengaruhi keberadaan Gunung Seulawah Agam yang masuk wilayah administratifnya.

Ketinggiannya beragam, dari 50 meter di atas permukaan laut sampai 1.810 meter di puncak Seulawah Agam — ujung utara Bukit Barisan sekaligus bagian dari Cincin Api Pasifik. Aksesnya lewat satu jalan utama yang berkelok di perbukitan curam sejauh 20 sampai 30 kilometer dari Jalan Blang Bintang. Angkutan umum labi-labi tidak selalu tersedia karena kondisi jalan.

Kedua peneliti mencatat sesuatu yang jarang dibicarakan: iklim Lamteuba memang cocok untuk ganja. Tanaman itu tumbuh optimal pada ketinggian 300 sampai 1.800 meter dengan suhu 21 sampai 30 derajat Celsius. Kondisi Lamteuba persis memenuhi syarat itu.

Kaskas, Majun, dan Warung Kopi

Sebelum 1976, ganja hadir dalam tiga wilayah kehidupan warga Lamteuba: dapur, pengobatan, dan pergaulan.

Di dapur, ia dikenal sebagai kaskas — biji ganja kering yang ditumbuk menjadi bubuk lalu ditaburkan ke masakan untuk menambah cita rasa dan menggugah selera. Syardani M. Syarif, yang dikenal sebagai Tengku Jamaica, menyebut tradisi ini sudah berlangsung berabad-abad dan dikenal sejak masa Kesultanan Aceh pada abad ke-18.

Gagasan bahwa masakan Aceh mengandung ganja sempat ramai diperbincangkan pada 1980-an dan 1990-an setelah dilontarkan mantan Gubernur Aceh sekaligus mantan Ketua MUI, Prof. Ali Hasjmy. Pernyataan itu memicu perdebatan karena bersinggungan dengan identitas keagamaan Aceh yang kuat. Kedua peneliti meluruskan: dalam praktiknya masakan Aceh tidak selalu mengandung ganja.

Jauh sebelumnya, Snouck Hurgronje pada 1904 sudah mencatat penggunaan berbagai zat semacam itu di Aceh. Di Lamteuba sendiri, ganja disebut dipakai dalam masakan berkuah seperti kari sie itek, ie bu peudah, dan kuah beulangong — konon untuk memperpanjang daya simpan.

Di bidang pengobatan, dua naskah kuno — Tajul Muluk dan Ar-Rahmah fi al-Tibb al-Hikmah — memuat rujukan penggunaan ganja sebagai obat sejak masa kesultanan. Ahli naskah Aceh Tarmidzi Abdul Hamid menjelaskan warga Lamteuba masih menjalankan tradisi pengobatan yang tertulis dalam Tajul Muluk, dengan berbagai bagian tanaman diolah menjadi majun, ramuan tradisional yang disiapkan di bawah bimbingan seorang penyembuh.

Adapun penggunaan rekreasional berlangsung di ruang sosial, terutama warung kopi yang menjadi tempat berdiskusi dan bertransaksi. Menurut Bahron, Keuchik Lamteuba Droe, anak-anak muda dulu memakainya "sekadar untuk menikmati", bukan karena ketergantungan.

Baca juga: Pengaruh Islam terhadap Budaya Melayu: Warisan yang Hidup hingga Kini

26 Juli 1976

Penanaman dan penggunaan ganja resmi dilarang pada 26 Juli 1976 lewat Undang-Undang No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. Undang-undang itu melarang seluruh bagian tanaman ganja, bersama papaver dan koka.

Melvin dan Midawati merinci tiga faktor yang mendorong larangan tersebut: komitmen Indonesia pada Konvensi Tunggal Narkotika 1961, meningkatnya penyalahgunaan narkotika pada 1970-an yang mencapai sekitar 130.000 kasus dengan mayoritas terkait ganja, serta fatwa MUI pada 10 Februari 1976 yang menyatakan ganja haram.

Yang menarik, warga Lamteuba pada mulanya nyaris tidak merasakan apa-apa. Mereka hanya mendengar kabar tentang keributan di Banda Aceh. Ganja masih lazim dijual di Pasar Peunayong. Penegakan hukum baru terasa pada 26 September 1979, ketika seorang penjual bernama Bunyamin ditangkap di Banda Aceh membawa 800 gram ganja kering asal Aceh Besar. Penangkapan itu jadi perbincangan luas justru karena kasus semacam itu masih langka.

Enam Bulan Setelah Larangan, GAM Berdiri

Bagian paling rumit dari riset ini menyangkut kebetulan sejarah. Undang-Undang Narkotika disahkan 26 Juli 1976. Enam bulan kemudian, pada 4 Desember 1976, Gerakan Aceh Merdeka dideklarasikan Hasan Tiro.

Aceh Rayeuk atau Aceh Besar — kawasan pegunungan dengan keunggulan pertahanan — memiliki empat komando wilayah. Salah satunya Komando Wilayah 26 yang membawahi Lampulo, Darussalam, Cot Keueng, Siron, Blang Bintang, dan Lamteuba, terbagi dalam tiga kamp. Kamp Pinto Angen di lembah Seulawah Agam berperan penting karena posisinya memungkinkan pengawasan Jalan Blang Bintang dan pergerakan aparat. Salah satu tugas tambahannya, menurut riset ini, membatasi akses polisi ke dusun Lamteuba tempat ladang ganja meluas.

Laporan pemerintah yang dikutip kedua peneliti menyebut tiga sumber pendanaan GAM: pajak nanggroe, sumbangan diaspora Aceh, dan perdagangan ganja. Namun status itu tidak pernah diakui terbuka. Para kombatan tidak mengakui sekaligus tidak menolak tuduhan tersebut — sikap yang ditafsirkan sebagai strategi menjaga legitimasi gerakan. Pada 1981, Kolonel T. Ali Hasyim secara terbuka menuduh GAM didanai mafia ganja yang ladangnya terancam operasi polisi.

Warga Lamteuba menyebut periode itu "hujan emas". Penanaman skala besar dimulai sekitar 1980. Pada 1980-1981, ganja kering dari Lamteuba dihargai sekitar Rp3.000 per kilogram — harga yang masih sederhana. Harga ditentukan pengepul yang dikenal warga sebagai "Orang Jakarta", yang identitasnya tidak jelas namun bisa keluar-masuk Lamteuba dengan bebas selama konflik.

Antara 1992 dan 2005, seiring memanasnya konflik, harga mencapai puncaknya. Pada 2002, satu kilogram ganja basah dihargai Rp1.500.000 — berlipat-lipat dibanding 1981. Setiap rumah tangga di Lamteuba disebut menyimpan empat sampai lima karung, masing-masing berisi 10 sampai 12 kilogram.

Dampak sosialnya berat. Kedua peneliti mencatat penanaman melibatkan bukan hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak usia sekolah dasar yang sepulang sekolah berkumpul membawa sabit dan karung. Inilah pergeseran mendasar yang mereka soroti: ganja yang semula komoditas budaya berubah menjadi komoditas ekonomi bernilai tinggi.

Baca juga: Jejak Imperium Terlupakan: Kisah Kerajaan Melayu yang Menguasai Nusantara Selama 9 Abad

Operasi Nila dan Kawasan Hitam

Negara merespons dengan dua jalur. Yang represif berupa Operasi Nila, program pemberantasan tahunan yang pertama kali digelar pada 20 Februari 1989 di bawah Brigadir Jenderal Koesparmono Irsan dan berlanjut sampai 2020.

Tabel yang disusun kedua peneliti memperlihatkan hasil tahap awalnya. Operasi Nila I pada 1989 memusnahkan 1.171.127 batang dari delapan lokasi, tiga di antaranya di Lamteuba. Operasi Nila II pada 24 April sampai 16 Mei 1990 menyasar ladang tak bertuan di Lamteuba. Operasi pada 1991 menyita 26 kilogram ganja yang telah dipanen.

Setelah 1991 program itu terhenti. Alasannya sederhana dan mengkhawatirkan: Lamteuba semakin terisolasi akibat operasi militer, dan baik polisi maupun tentara tidak lagi bisa memasuki desa tersebut.

Pada 1997, Undang-Undang No. 9 Tahun 1976 diganti Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 yang menempatkan ganja pada golongan pertama — dilarang tanpa pengecualian. Bersamaan dengan itu pemerintah memetakan "kawasan hitam", dan Lamteuba masuk prioritas utama. Stigma itu, menurut riset ini, menghambat warganya berpartisipasi penuh dalam lingkungan sosial yang lebih luas.

Pola tanamnya ikut berubah. Pada 1970-an ganja tumbuh di pekarangan rumah; pada 2009, setelah undang-undang diperkuat lagi, ia hanya ditemukan di kawasan pegunungan jauh dari permukiman. Warga menjadi jauh lebih berhati-hati dan menyembunyikan praktiknya sepenuhnya.

Kunyit sebagai Jalan Keluar

Jalur kedua bersifat pencegahan, lewat Grand Design Alternative Development. Program jangka panjang ini bertujuan memperbaiki kesejahteraan warga agar tidak lagi bergantung pada ganja.

Latar belakangnya nyata. Lamteuba memiliki jumlah rumah tangga kurang mampu tertinggi di Kecamatan Seulimeum. Pada 2020, dari 2.331 rumah tangga kurang mampu di kecamatan itu, 594 di antaranya berada di Lamteuba.

Sejak 2016 pemerintah memperluas program ini selaras dengan konvensi UNODC yang mendefinisikan pembangunan alternatif sebagai proses mencegah dan memberantas penanaman tanaman narkotika lewat tindakan khusus dalam pembangunan perdesaan, dengan memperhatikan ciri sosial-ekonomi masyarakat sasaran.

Tanaman andalannya di Lamteuba adalah kunyit. Kunyit Lamteuba dikenal berkadar kurkuminoid tinggi dan bernilai jual besar, dan menjadi inisiatif paling berhasil dari program ini. Para petani kemudian mendirikan badan usaha agribisnis lokal CV Aslam Atjeh yang diketuai Muhammad Sulaiman. Awalnya program mengalokasikan lima hektare lahan, yang kemudian berkembang menjadi seratus hektare di delapan gampong. Ada pula pembukaan lahan 98 hektare untuk kedelai di Gampong Lambada, yang sebelumnya dipakai menanam ganja.

Mantan kombatan GAM yang kemudian menjadi Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, termasuk yang rutin datang ke Lamteuba memantau pelatihan dan pemusnahan ladang. Ia mengkritik keras keberadaan ganja di sana, dan menegaskan Aceh yang dikenal sebagai Serambi Mekah tidak boleh berubah menjadi "Serambi Ganja".

Kebijakan dari Atas dan Kenyataan di Bawah

Kesimpulan kedua peneliti adalah bahwa kebijakan yang dirancang sepenuhnya dari atas cenderung mengabaikan kekhasan budaya masyarakat setempat, dan karenanya sulit diterima. Mereka juga mencatat program pemberdayaan sampai kini belum bisa memastikan berapa banyak bekas petani ganja yang benar-benar beralih, karena penanaman kerap berlangsung di tanah milik keluarga.

Riset ini bersandar cukup banyak pada sumber lisan dan pemberitaan media lama, termasuk untuk angka harga dan volume yang sifatnya sulit diverifikasi secara independen. Klaim mengenai pendanaan GAM lewat ganja juga tidak pernah diakui pihak yang dituduh, sehingga sebaiknya dibaca sebagai laporan pemerintah dan kesaksian warga, bukan fakta yang sudah diputus pengadilan.

Baca juga: Sejarah Gizi Publik di Indonesia: Ketika Dapur Pribumi Menjadi Urusan Negara Kolonial

Yang tidak terbantahkan adalah pelajarannya. Selama hampir setengah abad, negara mendatangi Lamteuba dengan undang-undang, operasi, dan stigma. Yang akhirnya mengubah lanskapnya bukan itu semua, melainkan seratus hektare kunyit.

Baca Juga

Warga desa berjaga di pos ronda pada masa pemerintahan Hindia Belanda
Bandit Sosial, Protes Petani Jawa Zaman Kolonial
Para perawat bersama anak-anak pasien di Rumah Sakit Petronella, Yogyakarta
Dari Baboe Menjadi Bidan Bersertifikat Negara
Tumpukan majalah lawas menguning di samping huruf cetak logam dan rol tinta
Majalah Kiblat dan Propaganda Antikomunis 1966
Warga memegang poster bergambar dokter Hussam Abu Safia dalam aksi solidaritas di Ramallah
Kepala Dinkes Gaza Serukan Penyelamatan Dokter Hussam Abu Safia
Panel relief Karmawibangga di Candi Borobudur yang menggambarkan penggunaan busur dan panah
Jemparingan, Memanah Tanpa Membidik dengan Mata
Sampul bagian dalam buku The Antiquities of Athens dengan stempel Perpustakaan Kiama
Buku Telat 150 Tahun Kembali ke Perpustakaan Australia