Apa pengertian akur?
Akur adalah perdamaian yang telah disepakati, baik oleh pihak yang menanggung kerugian maupun pihak yang menyebabkan kerugian; kesepakatan ini biasanya dilakukan di depan hakim sehingga tidak akan menjadi masalah pada kemudian hari.
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian akur. Courtesy of Cekricek.id.