Apa pengertian Beban Tambahan?
Beban Tambahan adalah perhitungan tambahan yang dibebankan pada wajib pajak untuk memenuhi perhitungan beban pajak yang seharusnya dalam bentuk penilaian kembali atas harta wajib pajak untuk menutup kerugian perhitungan pajak; bagi pemegang polis asuransi bersama, beban tambahan dimaksudkan untuk menutup kerugian (assessmentt)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Beban Tambahan. Courtesy of Cekricek.id