Beban Tambahan

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Beban Tambahan?

Beban Tambahan adalah perhitungan tambahan yang dibebankan pada wajib pajak untuk memenuhi perhitungan beban pajak yang seharusnya dalam bentuk penilaian kembali atas harta wajib pajak untuk menutup kerugian perhitungan pajak; bagi pemegang polis asuransi bersama, beban tambahan dimaksudkan untuk menutup kerugian (assessmentt)

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Beban Tambahan. Courtesy of Cekricek.id

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka